Bukittinggi – Lagi- lagi jemaah umrah gagal berangkat kembali terjadi di Kota Bukittinggi. Kali ini dialami oleh 13 jemaah umrah asal Kota Bukittinggi dan Kab. Agam, belasan orang gagal berangkat tersebut adalah jemaah PT. KHALIFAH AZWA JANNAH (KAJ), yang beralamat di Jl. Tengah Sawah – Samping Mesjid Agung, mereka di janjikan akan di berangkatkan pada tanggal 24/1/2024, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Lensasumbar.com.
Mereka gagal berangkat ke tanah suci diduga karena ditipu oleh PT. Khalifah Azwa Jannah dengan Pimpinan Rivina Vrihany yang beralamat di Jor. Korong Tabik Kapau Tilatang Kamang, Agam.
Hingga berita ini diturunkan tidak ada kejelasan dari pihak travel. Kami dijanjikan berangkat tanggal 24/1/2024, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan oleh pihak PT. KAJ, ungkap Siska Rahmadani salah seorang jemaah umrah asal Bukittinggi.
Siska Rahmadani mengaku kecewa dengan pihak PT. KAJ, Dia bersama 13 jemaah lainnya yang di jadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau SUMBAR pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 menuju Kuala Lumpur – Istambul (Tour Turki) – Madinah – Mekkah – city tour Kuala Lumpur dan kembali ke Padang.
Semua jemaah telah melunasi biaya umrah sebesar 37 s.d 39 juta rupiah. Setelah di telusuri, di duga kami gagal berangkat karena uang yang kami bayarkan ke PT. KAJ hanya di setorkan senilai 68juta rupiah ke pihak provider, sementara uang jemaah Umrah + turki yg 13 orang ini sudah di terima PT. KAJ lebih dari 400juta rupiah, sehingga pihak provider hanya bisa mengambilkan 2 paket saja dari 13 jamaah tetsebut.
Beberapa Calon jemaah umbroh sudah pernah mendatangi kantor agen travel PT. Khalifah Azwa Jannah (KAJ) bersama jurnalis beberapa minggu yang lalu untuk menanyakan perihal keberangkatan, mulai dari visa, tiket PP serta akomodasi penginapan dan lain-lain, namun PT KAJ tidak mampu memberikan jawaban, hingga hari H keberangkatan.
Karna gagal berangkat pada tgl 24 Jan tersebut, pihak Jemaah berusaha untuk meminta uang kembali kepada PT .KAJ / pemilk Rivina Vrihani sesuai bukti-bukti transfer para jemaah, namun “Rivina Vrihany” sangat sulit di hubungi, awalnya chat hanya di baca namun tidak di balas, ada pun bberapa hari di balas namun tidak menunjukan itikat baik untuk pengembalian, di minta bertemu selalu bilang lagi di luar kota, bahkan pada hari kamis tgl 25 jan 2024, Rivina Vrihany mengaku sedang berada di pekan baru, namun menurut saksi mata beliau pada hari itu berada di aur kuning (data saksi diagendakan).
Di sini kami para jemaah merasa sangat di rugikan secara moril atau pun materi, kami malu tidak jadi berangkat, waktu, tenaga, fikiran kami habis terkuras mengurus keberangkatan yang tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Kami menghimbau PT. KAJ / Pimpinan Ibu Rivina Vrihany untuk mempertanggung jawabkan gagal nya keberangkatan di atas, mohon itikat baiknya dengan mengembalikan uang kami full sebelum kami menempuh jalur hukum. Jangan menutup mediasi dengan jemaah seolah anda seorang pengecut, ungkap Siska Rahmadani.
Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan bahwa diduga perlakuan travel umroh bertentangan dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Menurut Riyan, UUPK merupakan “payung” yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen.
Barang dan/atau jasa dalam penggunaannya dijamin akan nyaman, aman maupun tidak membahayakan konsumen penggunanya, maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan jujur, imbuhnya.
Maka menurut Riyan, jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi ganti rugi, tegasnya.
Problematika kegagalan pemberangkatan umroh yang terjadi, maka travel berkewajiban melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPK. Artinya, travel juga wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang (refund) maupun untuk penggantian jasa yang sejenis, ungkapnya.
Bahkan dalam Butir 3e Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 16 April 1985 Nomor A/RES/39/248 tentang Pedoman Perlindungan Konsumen (Guidelines for Cunsumer Protection) mengetengahkan salah satu kebutuhan konsumen yang harus diupayakan pemerintah, yaitu tersedianya penyelesaian ganti rugi yang efektif.
Jadi, solusi hukum yang bisa dilakukan konsumen adalah menuntut ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada BAB X tentang penyelesaian sengketa diatur secara tegas pada ketentuan pasal 45 ayat (1), yaitu upaya hukum penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pada akhirnya, Riyan berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap agen-agen travel khususnya agen travel jamaah umroh yang telah menimbulkan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum tidak kembali terjadi, harapnya.(Mtj)