Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polsek Kota Bukittinggi Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Emas

Bukittinggi, Sumbar – Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencuri mas, pada hari Kamis tanggal (17/11/2022) di daerah Muaro Labuah Solok.

 

 

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LM (26), dan tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

 

 

Menurut Kompol Rita, bahwa pada hari Selasa tgl 8 Nopember 2022 pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian dan pelaku berhasil mengambil berupa 8 (delapan) emas milik korban, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16.800.000. (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan tempat kejasiannya di Jln. Soekarno – Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan, sehingga subuh tadi pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kab.Solok Selatan, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin oleh IPDA R. Manurung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.pencurian mas tersebut yaitu seorang perempuan berinisial LS tersebut, dan dari LS berhasil disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan barang bukti berupa Gelang Emas sebanyak 3 (tiga) Emas, Cincin Emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah), kemudian pelaku LS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

Panit Reskrim IPDA R. Manurung, S.H, menyampaikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana, pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *