Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Komnasdik Jatim narasumber MKKS SMA/SMK se Kabupaten Sidoarjo

 

 

Sidoarjo — Ketua Komnasdik Jatim (Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur) Kunjung Wahyudi narasumber di kegiatan MKKS SMA/SMK se Kabupaten Sidoarjo di Hotel Surya Tretes Jawa Timur, 24-25/11/2022. Kehadirannya atas undangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, Dr. Lutfi Isa Ansory, MM.

 

 

Rangkaian acara yang dipandu moderator, Sekretaris MKKS Jatim Dr. Eko Redjo S, M.Pd., diawali sambutan Ketua Pelaksana Dr. H. Panoyo, M.Pd (Ketua MKKS SMA Jatim) yang menyampaikan tujuan diadakan kegiatan;

1. Untuk menguatkan pengelolaan terhadap manajemen sekolah.

2. Untuk menguatkan kedudukan Komite Sekolah dalam rangka penggalian dana partisipasi/sukarela masyarakat dalam meningkatkan/memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen sekolah baik dibidang pengembangan akademik, non akademik dan juga sarpras (sarana prasana) sekolah.

3. Untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi dalam rangka pengelolaan manajemen sekolah dalam pembelajaran penguatan karakter siswa.

 

Sedangkan Kacabdin Wilayah Sidoarjo Dr. Lutfi Isa Ansory, MM menyampaikan arahan, kegiatan ini bagian dari upaya sekolah untuk membuat perencanaan program dalam layanan pendidikan tahun 2023.

 

Narasumber 1 Kunjung Wahyudi menyampaikan topik peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu:

1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 th 2003 tentang Sisdiknas, di Bab 5 ayat 2 huruf b disampaikan, setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yg dibebaskan dari kewajiban tsb sesuai perundang-undangan yg berlaku.

2. Bahwa dalam PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pada Bab 1 pasal 2 ayat 1 dan 2b disebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik.

3. Bahwa Pasal 48 di PP 48/2008 menyebutkan tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik dalam pendanaan ditujukan untuk menutupi kekurangan pendanaan di sekolah dan mendanai program peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

4. Bahwa di Permendikbud No. 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan Pendidikan dapat berupa memfasilitasi kebutuhan belajar siswa.

5. Bahwa di Perda Prov Jatim No. 11 tahun 2017, menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yg berusia 7 th – 15 th.

6. Bahwa di dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menyatakan bahwa Komite Sekolah berwenang melakukan penggalian dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan ‘bukan pungutan’.

 

 

Kunjung Wahyudi juga menyampaikan tentang perlunya perlindungan Hukum untuk Guru dan tenaga kependidikan sesuai pada Permendikbud No. 10 tahun 2017. Di jelaskan pada pasal 2 bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yg menghadapi masalah terkait pelaksanaan tugas, perlindungan meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual. Sedangkan perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

 

Narasumber 2 Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jatim Dr. RM. Armaya Mangkunegara, SH, MH menyampaikan, keberadaan Komite Sekolah secara khusus berpedoman pada Permendikbud 75/2016. Namun perlu diingat bahwa secara hierarkis, eksistensi komite sekolah juga eksplisit diatur pada UU Sisdiknas dan PP 17/2010 Jo PP 66/2010. Jadi dalam tertib hukum, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi dan jika kondisi itu terjadi maka berlaku asas preferensi hukum.

 

Masih Armaya, beberapa catatan kritis terkait pendanaan pendidikan, memang idealnya Pemerintah dan Pemerintah Daerah mencukupi semua kebutuhan sumber daya Pendidikan. “Namun apakah semua dapat ter-cover?”, tanyanya dalam bentuk kalimat oris oratoris (kalimat tanya tak bertanya). Dan dijawabnya sendiri, “itulah pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Lagipula UU Sisdiknas juga mewajibkan warga negara, masyarakat dan peserta didik untuk berkontribusi dalam pendidikan. Ketentuan ini ditindaklanjuti pada PP 48/2008 Jo PP 18/2022”.

 

Kegiatan diikuti sekitar 160 peserta dari SMA-SMK di Kab Sidoarjo yg terdiri dari para Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *