Agam – Penasehat Hukum (PH) warga Jorong Durian, Kamang Mudiak, mendesak kepada Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dan memerintahkan Satpol-PP untuk menertibkan dan menyegel aktivitas tambang batu PT. Bakapindo. Begitu juga dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk segera menangkap Pimpinan dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bakapindo karena diduga telah melakukan pembohongan publik serta telah menyalahgunakan izin usaha pertambangan sejak tahun 2018.
Pembohongan publik ini tidak hanya dilakukannya terhadap masyarakat tetapi juga terhadap Pemerintah. Selain itu, mereka juga diduga kuat melakukan beragam pelanggaran peraturan perundang-undangan serta perda yang selama ini dilakukannya.
Hal ini disampaikan oleh Rustam Efendi, SH, pada Rabu, 18 Januari 2023, melalui saluran telepon setelah mendapatkan penjelasan tertulis atau bukti otentik dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar mengenai konfirmasi izin PT. Bakapindo dan CV. Bukit Raya yang beroperasi di Jorong Durian Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
“Selaku penasehat hukum warga Durian Kamang Mudiak, kami meminta dan mendesak Pemprov Sumbar agar memerintahkan Satpol-PP untuk menertibkan dan menyegel aktivitas tambang batu PT. Bakapindo. Serta mendesak Polda Sumbar segera menangkap Pimpinan atau Bos PT. Bakapindo , H. Delisman dan KTT PT. Bakapindo, Ardinal. Atas dasar perbuatan dan pembuktian dari data, fakta, patut diduga kuat mereka telah melakukan pembohongan publik dan menyalahgunakan izin usaha pertambangan yang dimiliki,” tegasnya.
Lanjut Rustam, pembuktian ini diperkuat setelah kita mendapatkan surat balasan resmi yang terbit pada tanggal 12 Januari 2023 dari DPM-PTSP Sumbar dengan nomor: 001/PKPL/DPMPTSP/I 2023 yang menjelaskan bahwa PT. Bakapindo hanya sebatas memiliki IUP Eksplorasi yang belum memiliki izin operasi produksi atau aktivitas pertambangan.
Selain itu, perusahaan ini juga sedang menjalankan penerapan sanksi administrasi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebanyak 56 (lima puluh enam) kewajiban yang harus dipenuhi PT. Bakapindo.
Kemudian mereka juga telah berbohong karena pernah menyatakan bahwa selama ini PT. Bakapindo tidak beroperasi namun yang melakukan operasi produksi CV. Bukit Raya di area yang diberi izin.
“Padahal semua itu bohong, artinya mereka diduga kuat telah melanggar UU Minerba yakni, melakukan operasi produksi disaat memiliki IUP Eksplorasi. Sementara berdasarkan surat resmi DPM-PTSP Sumbar terkait CV. Bukit Raya disampaikan bahwa CV. Bukit Raya tidak pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Berikut kutipan surat balasan resmi dari DPM-PTSP Provinsi Sumbar:
1. Tahapan penyelenggaraan perizinan pertambangan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan, antara lain :
a. Wilayah Izin Usaha Pertambangan
b. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi/IUP
c. Peningkatan IUP OP
2. PT. Bakapindo telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan sesuai Surat — Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 570 684peri/DPM&PTSP/II1/2020 tanggal 9 Maret dan sedang mengajukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
3. Pengajuan terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada poin 2 (dua) diatas salah satunya mempersyaratkan persetujuan lingkungan sesuai dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat (sedang berproses).
4. PT. Bakapindo Memperoleh sanksi administrasi dari Kementerian LHK melalui keputusan MenLHK Nomor SK.1511/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0 2/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. Bakapindo, terdapat 56 (lima puluh enam) kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Bakapindo.
5. DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat telah memfasilitasi terhadap permasalahan aktifitas pertambangan PT. Bakapindo yaitu pada tanggal 12 Desember 2022 di Balcone Hotel Resort.
6. Terkait CV. Bukit Raya, dapat kami sampaikan bahwa CV. Bukit Raya tidak pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Berdasarkan surat ini, secara jelas dan terang benderang bahwa PT. Bakapindo telah melakukan dugaan tindak pidana dan merugikan negara. Saya harap Pimpinan dan KTT PT. Bakapindo segera ditangkap dan diproses sesuai dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuhnya.
“Dalam upaya penangkapan Pimpinan dan KTT PT. Bakapindo ini, segera dilakukan karena sudah sesuai dengan laporan warga Jalan Kayu, Jorong Durian , Nagari Kamang Mudiak ke Polda Sumbar pada bulan Desember 2021,” desaknya.
Prosesnya saat ini sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bulan Januari 2022, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2022 dengan Nomor : SP2HP/01/I/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus, di Polda Sumbar.
Belum lagi, tambahnya, PT. Bakapindo juga diduga kuat pernah terlibat ilegal mining atau tambang batu ilegal bersama warga di Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak yang dibuktikan dengan adanya ekskavator milik Bakapindo beroperasi sejak awal tahun 2022.
“Semua ini terbukti dari hasil laporan masyarakat kepada wartawan, setelah diliput oleh sejumlah wartawan dan akhirnya ketahuan. Untuk itu kepada yang terhormat Bapak Gubernur Sumbar dan Bapak Kapolda Sumbar, kami mohon segera lakukan tindakan tegas dan jangan permainkan hukum yang harus kita tegakkan bersama,” harap Rustam. (*)