Bukittinggi,Sumbar — Mungkin akhir-akhir minggu ini masyarakat Kota Bukittinggi dan Agam Timur kembali melihat personil dari Jajaran Sat Lantas Polresta Bukittinggi melakukan patroli dan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas kasat mata dengan mempergunakan tilang manual.
Pasti hal tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat maupun netizen media sosial : kenapa tilang manual?, kan sudah ada ETLE?, Kan ada ETLE mobile?, kenapa begini?, kenapa begitu?.
Untuk menjawab pertanyaan itu berikut penjelasan Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Kasat LantasAKP. Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK.MH.
Pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Bukittinggi sudah sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat, kata AKP. Ghanda.
Memang sebelumnya jajaran Sat Lantas Polresta Bukittinggi telah melaunching dan menyampaikan kepada masyarakat terkait akan diberlakukan penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan ETLE Mobile handheld.jelas AKP. Ghanda.
Alumni Akpol 2013 tersebut menjelaskan untuk perangkat telah tersedia, baik itu back office maupun front officenya termasuk smartphone yang akan digunakan oleh petugas di lapangan.
Namun seiring berjalannya waktu dikarenakan penindakan menggunakan ETLE ini berhubungan dengan jaringan Internet dan membutuhkan bandwidth yang cukup besar, serta penerapan ETLE tidak hanya akan dilaksanakan oleh Polresta Bukittinggi, namun ada empat Polres lain yang juga akan menerapkan hal yang sama, maka saat tengah dilakukan proses penambahan bandwidth, oleh sebab itu untuk sementara waktu penindakan pelanggaran lalulintas tetap dengan tilang manual. ungkap Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK.MH.
Akan tetapi penindakan dengan tilang manual ini tidak serta merta dilakukan untuk semua jenis pelanggaran lalulintas yang ditemukan petugas, ada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti TNKB yang tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Polri maupun TNKB Palsu,tidak menggunakan helm, kemudian pelanggaran penggunaan Knalpot Bising termasuk pelanggar yang menjadi prioritas lainnya, Tambah AKP. Ghanda.
Terkait pelanggaran Knalpot Bising, kendaraan yang ditemukan menggunakan Knalpot Bising, kendaraan tersebut akan diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti, guna menimbulkan efek jera kepada pelanggar, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kepada pemilik kita minta untuk mengganti knalpot bising tersebut, dan kita akan lakukan penyitaan terhadap knalpot bising itu, jelas Kasat Lantas.
Sembari menunggu proses pemenuhan bandwidth ETLEnya pemberlakuan tilang manual akan tetap dilakukan dan juga tilang manual ini sebagai langkah antisipasi terkait pelanggaran lalulintas yang tidak terekam oleh sistem ETLE itu sendiri, ungkap AKP. Ghanda.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp. Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK juga menghimbau dan mengingatkan kepada penggunaan maupun pengemudi kendaraan, dalam berkendara untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dan lengkapi dokumen-dokumen yang di wajibkan bagi setiap pengendara maupun pengemudi.(*)