Payakumbuh,- Semboyan Oke Tunggu Situ (OTS) yang di usung oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh ternyata bukan isapan jempol semata. Setelah dua hari sebelumnya berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor, hari ini, Minggu (02/04/2023) kembali meringkus satu orang pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas beralamat di Jorong Padang Belimbing Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Pasalnya pemuda yang berusia 23 tahun ini di duga nekat beraksi melakukan tindak pidana pencurian instalasi listrik rumah yang terjadi pada hari Kamis (30/03/2023) di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya, S.Tr.k membenarkan hal laporan pengungkapan dugaan tindak pidana di atas pada wilayah hukum Polres Payakumbuh ini.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah berhasil melakukan aksi di lokasi pertama, tersangka RW kembali akan melancarkan aksi keduanya hari ini di sekitaran Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat.
” Kita sudah mengantongi ciri-ciri dan gestur tersangka berdasarkan olah TKP di lokasi pertama beserta keterangan dari saksi-saksi di lapangan, ” ujar Kasat.
Penangkapan berawal pada saat tim buser di bawah kendali Kanit 1 Reskrim Ipda Zuyu Gianto, S.Pt melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa, secara tak sengaja melihat tersangka dan langsung mengikuti kemana arah tujuanya.
Perkiraan tepat, tersangka rupanya akan melakukan aksinya yang ke dua kalinya di Kelurahan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat.
Tau aksinya di ketahui oleh orang (Polisi yang menyamar), tak pelak aksi kejar-kejaran terjadi antara polisi dan tersangka, hingga di sebuah kebun ubi yang ada di sekitaran lokasi, polisi berhasil membekuk dan menangkap tersangka.
Dari sana polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna silver serta dua buah tang warna merah yang di balut dengan karet warna hitam.
” Tak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Payakumbuh, hal ini sudah menjadi komitmen kita sesuai perintah dari pimpinan, ” imbuh Kasat Reskrim yang akan bertugas di Polda Sumbar untuk melanjutkan jenjang pendidikan di PTIK ini.
Atas tindakanya yang melawan hukum, tersangka RW akan di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hms*)