Payakumbuh,- Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh melalui Satuan Narkoba menangkap satu orang pemuda yang di duga sedang melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (03/04/2023)
Adapaun pelaku yang di tangkap di lokasi kejadian yakninya pgl Rian (22) sebagai pembeli, sementara pgl Agung (DPO) sebagai penjual berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H mengatakan bahwasanya tersangka Agung ini telah di pantau gerak geriknya karena menurut informasi di lapangan dirinya masih tidak jera untuk mengedarkan narkotika di Kota Payakumbuh.
” Tersangka Agung merupakan residivis dengan kasus yang sama, kita sudah lama memantau tindak tanduknya selama ini dan ternyata benar dirinya masih belum insaf dan masih mengedarkan narkotika, ” ujar Iptu Aiga.
Polisi langsung mendobrak dan menggerebek rumah tersangka agung saat terjadinya transaksi, namun sayang polisi masih kalah cepat dan hanya berhasil mengamankan tersangka Rian sebagai pembeli sementara tersangka Agung berhasil melarikan diri (DPO).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap Rian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di beli Rian kepada Agung senilai Rp 100.000,-
Tak berhenti di situ Polisi melanjutkan penggeledahan di sekitaran dalam rumah Agung dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kotok rokok merk Feloz yang terletak dalam tas ransel.
” Saat ini kita masih mengejar dan mencari keberadaan tersangka Agung, kita sudah mengantongi seluruh data dan informasi dirinya, nanti di kabarkan lagi jika ada perkembangan, ” pungkas Kasat. (hms*)