Payakumbuh,- Tim OTS (Oke Tunggu Situ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tujuh tersangka judi kartu remi “21” dengan inisial RS, YO, ARF, TI, NS, RIO, HS.
Ketujuh pelaku tersebut diamankan di sebuah warkop (warung kopi) yang berlokasi di Jorong Lakuak Dama Kenagarian Tanjuang Haro Sikabu, Minggu (9/4) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan, S.H di dampingi Kanit 1 Ipda Zuyu Gianto, S.Pt, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa warung kopi tersebut di sinyalir kerap di jadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadhan ini.
” Dengan adanya informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud, dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang di letakan di atas meja, ” ujar Hendra.
Tim langsung menggerebak warung hingga serta merta mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang ada di lokasi.
Hasilnya, selain tujug orang tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp 10.000, sebelas lembar uang pecahan Rp 5000, satu kotak kartu remi merk Camel yang berisikan 48 lembar kartu remi.
” Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan di kenakan pasal 303 KUH Pidana, ” pungkas Hendra. (hms*)