Payakumbuh,- Selang tiga jam setelah penangkapan tersangka AM di kelurahan NDB Kecamatan Payakumbuh Barat, Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus satu orang warga Kelurahan Parit Rantang yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kemarin, Senin (08/05) sekira pukul 22.45 Wib.
Tersangka Hendra (56) di ringkus pihak berwajib (Polisi) setelah dengan benar di mata hukum menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AM yang telah di amankan beberapa jam sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H menyatakan bahwa tersangka Hendra berdasar keterangan tersangka AM merupakan pemasok narkotika jenis sabu terhadap dirinya.
” Betul tersangka Hendra ini kita tangkap berdasarkan keterangam dan pengembangan dari tersangka AM, ” ungkap Aiga.
Tersangka Hendra sempat akan melarikan diri dengan sepeda motor yang di miliki, namun dengan kesigapan personil kepolisian usaha tersangka dengan cepat berhasil di gagalkan.
Di jelaskan Kasat Narkoba lagi, tersangka Hendra yang di kenal licin dalam melakukan aksinya ini di pancing keluar oleh petugas kepolisian dari persembunyianya yang mana petugas kepolisian menyamar sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu yang ada padanya.
” Saat tersangka datang tim langsung menyergap serta langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sabu yang di bawanya, ” ujar Aiga.
Darinya polisi menyita barang bukti 1 paket di duga narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- di bungkus dengan plastik bening, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BM 3420 DH.
Melalui awak media Kasat Narkoba berpesan kepada seluruh warga Kota Payakumbuh untuk tidak mendekati apalagi berkecimpung di dunia narkotika apapun jenisnya yang mana tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang di sekitar.
” Untuk yang belum terlibat kita berharap jangan sampai bersentuhan, bagi yang telah terlanjur atas nama Undang Undang kita minta untuk segera di hentikan atau akan kita cari dan tangkap, ” pungkas Kasat Narkoba. (hms*)