Riyan Permana Putra sebut Berdasar Yurisprudensi Gugatan Kader Demokrat Agam Prematur Jika Belum Selesai di Mahkamah Partai
Agam – Sebagaimana dilansir dari kaba12.co.id dan beberapa media online lainnya, Aderia Ketua Partai Demokrat Agam digugat oleh Erita, Caleg Dapil V Agam melalui PN Lubuk Basung sesuai dengan surat gugatan yang didaftarkan Senin, (12/6).
“Kami mohon Majelis Hakim PN Lubuk Basung mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan penggugat sah secara hukum sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Demokrat DPRD Agam yang menggantikan Feri Adrianto,” sebut Dafriyon, SH, MH kuasa hukum Erita dalam gugatan tersebut.
Melansir kembali kaba12.co.id, Aderia menanggapi gugatan Erita.
“Kami sangat menghormatinya dan tentu kita akan ikuti. Semua tentu berproses, kami pun mengambil keputusan tentu dengan dasar-dasar dan pertimbangan yang kuat, mengacu pada ART Partai Demokrat, kami hormati hal itu,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, menanggapi gugatan salah seorang kader Partai Demokrat di PN Lubuk Basung, praktisi hukum Riyan Permana Putra menyatakan kami simak di kaba12.co.id pada Selasa, 13 Juni 2023 kemarin masalah Erita ini sudah melaporkan ke Mahkamah Partai namun belum ada tindaklanjut dan mereka masih menunggu katanya di kaba12.co.id pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu. Berarti masalah Erita ini belum selesai di Mahkamah Partai. Jadi, menurut kami gugatan sengketa PAW di Pengadilan Negeri tanpa selesai dulu atau jika belum ada kabar pasti dari Mahkamah Partai adalah gugatan premature.
Riyan menjelaskan bahwa pelajaran penting bagi anggota partai politik yang bersengketa PAW dengan partainya.
“Kita bisa cek yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain lewat putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai,” ungkap Riyan.
Riyan juga membacakan persisnya pertimbangan majelis hakim agung dalam perkara tersebut.
“Bahwa belum ada putusan/pemeriksaan majelis partai politik atas kasus yang diajukan penggugat dan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, disebabkan belum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui majelis partai maka gugatan tersebut premature”.
Dalam yurisprudensi MA ini, gugatan seorang anggota partai kepada pimpinan partainya tidak dapat diterima. Sebab, dari gugatan tidak terungkap secara jelas apakah Mahkamah Partai sudah menangani perselisihan internal partai politik ini atau belum, tambah Riyan.
Riyan melanjutkan bahwa Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Penyelesaian perselisihan internal itu harus rampung paling lambat 60 hari. Ditegaskan pula bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Selanjutnya Pasal 33 mengatur, dalam hal penyelesaian perselisihan internal tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah, lewat putusan No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014, Mahkamah Agung meneguhkan eksistensi Mahkamah Partai, tutup Alumni Universitas Indonesia ini.(Iyas Kari)