Payakumbuh,- Ages (27) warga Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, ditangkap tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di warung bakso yang berada di kawasan Sawah Lenggek Jorong Sikabu, Rabu (21/6/2023) sore sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H yang di konfirmasi pagi ini membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan anggotanya terhadap tersangka Ages kemarin sore.
” Betul kemarin kita kembali mengungkap kasus lahgun narkotika dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, ” ujar Aiga.
Ages yang sedang menyantap hidangan Bakso bersama keluarganya tersebut terkejut dan berkilah serta merasa di jebak bahwasanya narkotika jenis sabu yang di temukan pihak kepolisian di saku celana belakang tersangka, tersangka sempat menyebut bahwasanya barang tersebut bukan merupakan miliknya,”ucap Aiga.
” Tersangka sempat menolak mengakui kepemilikan sabu, namun setelah kita interograsi awal dengan melakukan pengecekan handphone akhirnya tersangka mengakui dan penangkapan yang kita lakukan sudah melalui prosedur yang telah dibenarkan,” kata Aiga lagi.
Saat di tangkap, Polisi menemukan setidaknya tiga paket di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di letakan pada bagian belakang saku celana tersangka, yang mana sabu tersebut didapatkan tersangka Ages dari seorang warga Kota Bukittinggi pgl Acik (DPO).
Selain tiga paket di duga narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BA 4923 RJ, satu unit handphone merk OPPO, uang sebesar Rp 150.000.- serta dua pak plastik klip warna bening. (hms*)