Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Dipercaya Puluhan Masyarakat Hadapi Eksekusi Pengadilan Koto Baru Solok

Solok,Sumbar  – Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapat kepercayaan dari puluhan (± 23 orang) masyarakat Solok yang akan terkena eksekusi sebagaimana dalam register perkara bernomor : PN KBR-200620235LZ.

 

Menurut Riyan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok ini dapat dihambat karna objek eksekusi telah berpindah ke tangan pihak lain dan telah terbitnya sertifikat baru.

 

“Objek yang akan dieksekusi maka sudah tentu Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks/I/2021/PN.Kbr tanggal 15 Maret 2023 dan putusan Perkara Perkara Nomor 18/PDT.G/2018/PN.Kbr. pada Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut cacat hukum yang sudah sepatutnya/seharusnya dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak berlaku sah dan mengikat karena objek yang akan dilakukan sita eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Koto Baru adalah pada objek eksekusi yang telah berpindah ke tangan pihak lain dan pada objek eksekusi telah terbit sertifikat baru,” ujar Riyan kepada media ini di Pengadilan Negeri Koto Baru, pada Selasa, (20/6/2023).

 

Dan kami sebagai pihak ketiga akan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi karna perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang melaksanakan eksekusi.

 

Perlawanan ini kami ajukan untuk mempertahankan hak perdata atau menuntut agar hak dipenuhi jika hak tersebut diganggu oleh orang atau pihak lain yang akan mengeksekusi hak milik klien kami.

 

Riyan ketika dikonfirmasi oleh awak media berharap eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Koto Baru Solok dibatalkan, namun karna upaya hukum akan berproses kami berharap eksekusi ditunda karna sesuai dengan alasan penundaan eksekusi, yaitu adanya perlawanan dari pihak ketiga (kami sebagai pengacara pihak ketiga terdampak eksekusi mengajukan gugatan perlawanan), alasan kemanusiaan (karna ada beberapa yang sudah membangun rumah), biaya eksekusi belum terpenuhi, alasan karena kepentingan pribadi, dan alasan keamanan.

 

Riyan pun memberikan keterangan lanjutan bahwa klien kami yang dalam gugatan merupakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah sebagaimana tersebut diatas dan menguasai serta mengelola lahan tersebut dengan baik dari sejak diterbitkannya SHM dan/atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas nama Para Pelawan sampai dengan saat ini, hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa : “Sertifikat merupakan Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya.”

 

Riyan menambahkan dengan adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 1/Eks/I/2021/PN.Kbr tertanggal 15 Maret 2023, maka dalam proses eksekusi atas perkara a quo, mutatis mutandis akan terjadi tindakan eksekusi terhadap tanah-tanah milik Para Pelawan atau klien kami, sebagai akibat dari sengketa Para Terlawan dalam Perkara Nomor 18/PDT.G/2018/PN.Kbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 94/PDT/2019/PT.PDG jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1423.K/Pdt/2020 tersebut, padahal tidak ada satupun dari Para Pelawan atau klien kami yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

 

“Berdasarkan hal tersebut klien kamk mempunyai kepentingan hukum untuk mempertahankan haknya yang beritikad baik dalam kaitannya dengan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I/Pemohon Eksekusi,” terangnya.

 

Dalam penutupnya, Riyan menyatakan tindakan Terlawan I mengajukan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) pada perkara Nomor Nomor 18/PDT.G/2018/PN.Kbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 94/PDT/2019/PT.PDG jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1423.K/Pdt/2020 tersebut terhadap milik Para Pelawan atau klien haruslah dinyatakan cacat hukum (Legal Defect) dan tidak berharga,”tutupnya.(iyaskari)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *