Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riyan Permana Putra Desak Kapolda Segera Bebaskan Warga dan Pendamping Hukum yang Ditangkap

Riyan Permana Putra Desak Kapolda Segera Bebaskan Warga dan Pendamping Hukum yang Ditangkap

Pasaman – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasaman Barat mengecam dan mengutuk keras aksi sewenang-wenang penangkapan belasan orang yang terdiri dari warga, mahasiswa, hingga pendamping hukum masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, di dalam Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu (5/8) sore.

“Mengecam dan mengutuk perilaku brutal aparat kepolisian,” tegas Riyan dalam siaran persnya di akun Instagram @pengacarabukittinggi, Minggu (6/8).

Selain itu, atas ditangkapnya sejumlah warga, mahasiswa dan pendamping hukum, Riyan Permana Putra meminta agar segera membebaskannya.

“Mendesak Kapolda untuk segera membebaskan warga dan pendamping yang ditangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, atas tindakan aparat kepolisian yang sengaja memasuki masjid tanpa melepas sepatu, Riyan Permana Putra meminta agar Kapolri menindak tegas aparaturnya.

“Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi tindakan Kapolda Sumbar dan anggotanya,” tegas Riyan yang merupakan tokoh muda bakal calon bupati Pasaman ini.

Selain itu, Riyan Permana Putra yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam juga mengecam adanya sejumlah junalis mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari pihak kepolisian saat meliput pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Masyarakat Air Bangis sebelumnya telah mengelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Menurut kami FPII Korwil Bukittinggi Agam tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik, ungkap Riyan.

Lalu Riyan juga menyebutkan bahwa tindakan intimidasi kepada jurnalis juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah polisi berseragam lengkap, dengan memakai sepatu merangsek ke Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu (5/8) sore. Mereka menangkap warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, usai Kamis (4/8) berdialog dengan Wakil Bupati yang mengajak mereka pulang.

“Masjid raya sumbar yang menjadi tempat aman masyarakat diserbu polisi saat masyarakat sedang melakukan sholawat,” demikian informasi yang disampaikan akun Instagram YLBHI Sabtu (5/8) petang.

Sampai saat ini, setidaknya belasan orang yang terdiri dari masyarakat air bangis, mahasiswa dan pendamping hukum ditangkap polisi.

Atas terjadinya penangkapan ini, sejumlah warga pun langsung mengkritik aksi polisi yang merangsek ke dalam masjid untuk menangkap warga.

“Polisi yang baik hati@listyosigitprabowo adalah copot sepatu jika masuk masjid,” sindir aku @ibnusyamsu.

“Tragedi priok bermula dari sepatu masuk masjid,” imbuh akun @rahim_belantara.

“Saya yang non muslim aja tau kalo tidak boleh pakai sepatu di masjid nah ini mereka jenis manusia aa coba?” geram akun @anuragakartika.

Untuk diketahui, kejadian penangkapan ini dilakukan usai Kamis (4/8) Wabup Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga Air Bangis untuk pulang ke Air Bangis.

Sementara utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Di lain pihak, masyarakat bersholawat di Masjid Raya, sambil menunggu utusan yang berdialog dengan Pemprov Sumbar.

Tak lama berselang, Tim Polda Sumbar mendatangi warga yang bersholawat dan meminta untuk naik ke bus yang disediakan, namun warga tak mau naik ke bus. Usai ditolak, terjadi kericuhan. Sejumlah polisi merangsek ke dalam masjid dan menangkap sejumlah orang.

Untuk diketahui, sejak Senin (31/7), sekitar 1.500 masyarakat Air Bangis hampir satu pekan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar. Unjuk rasa damai ini, dilakukan guna menolak rencana proyek strategi nasional (PSN) yang digaungkan pemerintah. Mereka ingin bertemu dan berdialog secara langsung dengan Gubernur. Namun hingga Jumat (4/8), Gubernur tak menemui masyarakat yang demonstrasi, namun justru menemui massa tandingan.(Iyas Kari)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *