Payakumbuh,- Berbekal keterangan dari dua tersangka pada kasus sebelumnya (Irfan dan Arif, Red) Sat Narkoba Polres Payakumbuh membekuk tersangka yang bertindak sebagai penjual narkotika jenis sabu, Sabtu (16/09) di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tersangka Hamdi menurut Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra di ringkus Tim Phantom Squad saat sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya di Kelurahan Tiakar.
” Kita langsung gerak cepat meringkus tersangka Hamdi di rumah orang tuanya di Tiakar tempt dimana tersangka Hamdi dan dua tersangka sebelumnya bertransaksi sabu-sabu, ” terang Aiga.
Dengan membawa dua tersangka sebelumnya, Tim Phantom secara mengendap-endap bergerak masuk ke dalam rumah tersangka dan langsung meringkus tersangka Hamdi saat menikmati narkotika jenis sabu yang di milikinya.
Di dalam kamar tersebut Polisi berhasil menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu l, satu pack plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 100.00,- hasil penjualan narkotika sebelumnya.
Kepada penyidik tersangka Hamdi berkilah bahwasanya dirinya bukan merupakan pengedar narkotika seperti yang di sangkakan, dirinya mengakui membeli narkotika hanya untuk dirinya sendiri san menyisihkan sedikit jika ada rekanan yang membutuhkan.
” Silahkan saja berspekulasi, kita tetap akan memproses sesuai alur kejadian di lapangan, ” pungkas Aiga sembari tersenyum. (hms*)