Payakumbuh,- Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berlokasi di Jalan Umum Balai Jariang Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (14/11) sekira pukul 23.30 Wib.
Penangkapan yang diwarnai dengan tembakan peringatan ini petugas kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DA (39) beserta barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
” Anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat penangkapan karena pelaku berusaha melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Rabu (15/11/2023).
Penangkapan berawal dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Tim Phantom yang nota bene telah lama menjadikan DA sebagai target operasi sehubungan dengan tindakanya yang telah meresahkan warga.
Setelah lakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, petugas kepolisian kemudian lakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara.
Di rumah tersangka polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan dua paket narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kamar tersangka.
” Sudah menjalani proses pemeriksaan, yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkas Kasat Narkoba.
Selain enam paket narkotika jenisa sabu dan dua paket narkotika jenis ganja, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit alat timbang, 1 unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp 400.000,-. (hms*)