Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Nagari Gaduik Bersama BUMNag Membersihkan TPS di Jorong PSB, dan ini Himbauan Dari Walinagari Untuk Masyarakat Gaduik

Gaduik, Agam,Sumbar – Sebagaimana yang telah di beritakan oleh media ini beberapa hari lalu tentang keluhan masyarakat Nagari Gaduik, Kec.Tilatang Kamang, Kab.Agam, dua hari yang lalu Minggu (7/1/24) tentang sampah yang ada di jalan Layiang, Jorong PSB.

 

Masyarakat mengeluh yang mana tempat penampungan sampah tersebut telah menumpuk dan menimbun badan jalan.

 

Hari ini Selasa (9/1/24). Perangkat Nagari Gaduik mengevakuasi juga membersihkan sampah yang menumpuk dan menimbun badan jalan layiang tersebut.

Edison selaku Walinagari Gaduik mengatakan kepada awak media melalui pesan WhatsApp,” Kegiatan ini kami laksanakan bersama BUMNag, dan sampah di angkut ke TPS Lubuk Basung melalui koordinasi DLH Lubuk Basung,”ucapnya.

 

Lanjut Edison,” Pelaksanaan Evakuasi sampah di TPS sebelah kantor Walinagari ini Alhamdulillah telah kami kondisikan bekerjasama BUMNag Gaduik, dengan merental alat berat serta mobil dump truk untuk mengangkutnya,”imbuhnya.

 

Edison juga berpesan dan melarang bagi masyarakat yang membuang sampah di situ akan dikenakan sangsi tindak pidana dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan, bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar? Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” terangnya.

 

Bagi masyarakat yang ingin membuang sampah pada tempatnya bisa hubungi perangkat Nagari Gaduik, agar sampah tersebut bisa langsung di jemput oleh dinas kebersihan Nagari,”tutupnya.

(Iyas Kari)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *