Payakumbuh,- Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/01) malam.
Adalah tersangka Mon (37) warga Kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Barat diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang nonton televisi di rumahnya.
Kepada awak media Kasat Narkoba Iptu Aiga mengungkapkan penangkapan Mon adalah hasil dari pengembangan dari kasus penangkapan dua orang tersangka yang berlokasi di sebuah Counter handphone di Kelurahan Labuah Basilang.
” Betul kita berhasil amankan si pengedar dari kasus penangkapan sebelumnya, ” ujar Aiga.
Mon yang juga pernah tersangkut masalah pidana dalam kasus pencurian medio 2017 silam ini tak berkutik saat polisi menyergap dan langsung menggeledah dirinya.
Dihadapan ketua RT dan RW setempat yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dirumah Mon, Polisi menemukan barang bukti beruoa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.
Selain narkotika jenis sabu polisi juga menyita barang bukti lainya berupa satu unit handphone merk Oppo, satu unit timbangan merk Scale, dan satu bungkus plastik klip warna bening yang mana saat ini keseluruhan barang bukti bersama tersangka sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (hms*)