PAYAKUMBUH,- Sepasang kekasih ditangkap Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah yang berlalamat di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (18/02) malam.
Kedua pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Payuang ini berinisial BN (29) dan KI (30) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra, S.H menuturkan, pengungkapan kasus narkotika kali ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan kedua tersangka yang mengaku sebagai pasangan kekasih.
” Kita temukan keduanya didalam satu ruangan, bersama dengan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) yang telah terpasang dan sudah dihisap, ” ujar Iptu Aiga.
Selain lakukan penyergapan, disaksikan oleh perangkat Nagari dan saksi penangkapan lainya Tim Phantom juga melakukan penggeledahan di bagian dalam dan luar rumah. Alhasil Polisi menemukan 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik warna putih yang disimpan dalam rak lemari ruang tamu.
Iptu Aiga mengatakan ke 14 paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik tersangka BN yang dibelinya dari Pgl Inyiak (DPO) seharga Rp 1.800.000,-. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu pack plastik bening dan uang Rp 150.000,- hasil dari penjualan sabu sebelumnya oleh tersangka BN.
Dari lokasi penangkapan, Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hms*)