Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riyan Permana Putra : Turunkan Retribusi, Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Bukittinggi

Riyan Permana Putra : Turunkan Retribusi, Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Bukittinggi

Bukittinggi – Pada Februari 2024 ini gejolak pilkada mulai terasa di Kota Bukittinggi. Sudah mulai banyak nama bermunculan.

Diantaranya sebagaimana dilansir di antaranews.com, PKS Bukittinggi meraih total raihan suara sebesar 12.000 lebih pada Pileg tahun ini dengan kenaikan 3.000 suara dibanding Pemilu 2019 sebelumnya.

“Selain itu, PKS Bukittinggi sudah memutuskan mencalonkan Ketua Majelis Pertimbangan partai yang juga sebagai Wakil Walikota saat ini, Marfendi untuk maju di Pilkada nanti. Keputusan sudah disampaikan ke dewan pimpinan pusat (DPP) pusat,” kata Ibnu.

Lalu dilansir pula dari detaksumbar.com, ada calon kepala daerah Bukittinggi yang berangkat dari berbagai pengalaman di bidang sosial, keagamaan dan pernah menjabat sebagai Direksi di salah satu perusahaan, Nofil Anoverta menguatkan tekat untuk menjadi calon kepala daerah di kota Bukittinggi pada periode 2024-2029. Serta ada juga Defi Endri, Ketua Yayasan Pendidikan Genus ikut digadang-gadangkan masyarakat untuk menjadi calon pasangan kepala daerah.

Menurut Defi Endri yang berasal Nagari Maninjau, Kabupaten Agam menyampaikan bahwa dirinya siap untuk menjadi calon pasangan kepala daerah di Kabupaten Agam atau kota Bukittinggi.

“Seperti pepatah minang, batanggo naik bajanjang turun, untuk itu saya akan mengikuti kontestasi di pilkada mendatang jika sudah ada pasangannya. Saya siap menjadi calon wakil bupati Agam atau calon wakil walikota Bukittinggi,” ujar Tokoh Pendidikan Sumatera Barat, yang pernah meraih penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik di tingkat Sumbar dan Nasional, The Best Education Award.

Lalu bukittinggiku mengungkapkan bahwa Wako Erman Safar dan Mantan Wako Ramlan Nurmatias juga digadang-gadang kembali bertarung sebagai Cawako Bukittinggi di Pilkada 2024 mendatang.

Tokoh muda Bukittinggi yang pernah menjadi narasumber diacara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi, praktisi hukum dan politisi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH menyatakan seharusnya ke depan masyarakat Bukittinggi merasakan pendidikan dan kesehatan gratis. Dan seharusnya retribusi diturunkan serta masyarakat Bukittinggi tidak lagi terkena kenaikan pajak apa pun dari pemda, mulai dari pajak retribusi terkait sampah hingga pajak retribusi wisata. Perjuangan kita dengan menyuarakan serta mendorong eksekutif dan legislatif melahirkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat Bukittinggi yaitu dengan adanya revisi terkait perda retribusi yang membebankan masyarakat hingga puncaknya diterbitkannya perda pendidikan dan kesehatan gratis di Bukittinggi. Jangan pilih pemimpin yang menaikkan retribusi sedangkan dahulu pernah berjanji menurunkan retribusi tapi hanya sekedar janji, katanya di Bukittinggi, pada Senin, (26/2/2024).

Sebagaimana kita lihat di Bukittinggi banyak netijen @bukittinggiku.ig dibuat kaget dengan kenaikan tarif layanan kesehatan ini.

“Tadi niatnyo ka barubek tu nanyo ka puskesmas Rasimah Ahmad, kecek petugasnyo ado Perda baru sejak Januari 2024 ko, bayia 50rb”, ungkap KD, Senin pagi (29/1/24).

Sebelumnya, hal serupa juga pernah ditanyakan oleh IS, yang juga netijen @bukittinggiku.ig.

“Apokah batua barubek di Puskesmas Bukittinggi harus bayar Rp.50.000 untuk yang non BPJS”, tanya IS.

Menurut Riyan Permana Putra pengacara yang akhir-akhir ini dipercaya politisi Bukittinggi – Agam untuk mengungkap dugaan pidana politik uang ini menyatakan tiap anak Bukittinggi berhak mendapat pendidikan yang layak. Mereka adalah calon penerus bangsa yang membawa tonggak perjuangan. Mustahil sejahtera tanpa pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan berkualitas.

“Pendidikan dan kesehatan gratis juga merupakan kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang,” tegasnya.

Apalagi menurut Riyan Permana Putra pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, ungkapnya.

Lalu dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD, tambahnya.

Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa ada lagi pungutan liar. Dari istilah ini, kita bisa melihat bahwa filosofinya, pendidikan itu adalah public goods, ujar Riyan.

Secara umum, kata Riyan, negara berkembang memang membelanjakan lebih sedikit dana dalam sektor pendidikan dibanding negara maju. Namun dia meyakini, dengan ketentuan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD, sebenarnya anggaran Indonesia di sektor ini cukup besar.

“Sejauh ada konsistensi dalam implementasinya,” jelasnya.

Lalu terkait kesehatan gratis, Riyan Permana Putra mengungkapkan alasan mengapa jaminan pelayanan kesehatan (kesehatan gratis) harus ada di Bukittinggi, yaitu karena kesehatan adalah hak dasar, hak fundamental bagi setiap orang.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 25 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya dan perawatan kesehatannya, jelasnya.

Dilevel nasional, jaminan pengakuan hak atas kesehatan juga telah diatur dalam berbagai perundang-undangan. Amandemen Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menjelaskan hak atas pelayanan kesehatan, katanya.

Demikian pula pada tingkat kota
sudah seharusnya di Kota Bukittinggi ada Peraturan Daerah tentang Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis, harapnya.

Sampai dengan saat ini masih banyak orang di Bukittinggi yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan serta kesehatan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Apalagi orang tidak mampu yang memang tidak ada biaya untuk pendidikan dan kesehatan dikarenakan lebih mengutamakan biaya untuk makan.

Untuk meringankan beban penduduk Bukittinggi di atas maka diperlukan kebijakan dari pemimpin Bukittinggi yang membuka akses seluas luasnya pada pendidikan dan kesehatan bagi penduduk miskin. Salah satu kebijakan yang paling mendasar dan dibutuhkan masyarakat Bukittinggi saat ini adalah gratisnya pendidikan dan kesehatan.

Karena menurut Riyan Permana Putra ukuran keberhasilan pembangunan manusia di Bukittinggi dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia. IPM menentukan peringkat pembangunan daerah dalam suatu negara. IPM juga menggambarkan sejauh mana masyarakat dapat merasakan dan mengakses hasil pembangunan.

Pendidikan gratis misalnya, dengan pendidikan gratis dari PAUD hingga SMA dan juga Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi akan meningkatkan Harapan Lama Sekolah serta membuka akses semua masyarakat untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi. Adanya jaminan biaya pendidikan bagi peserta didik dan mahasiswa di Bukittinggi dalam bentuk pendidikan gratis akan meningkatkan rata-rata lama sekolah.

Begitu juga dalam dimensi kesehatan, hadirnya kesehatan gratis bukan saja menghapus ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan kesehatan. Ini juga akan memberi kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bukittinggi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus terkapar di rumahnya menanggung sakit karena ketiadaan biaya untuk menjangkau fasilitas kesehatan. Mudah dan meratanya akses kesehatan bagi seluruh masyarakat turut mempengaruhi naiknya Angka Harapan Hidup di Bukittinggi.

Dalam dimensi ekonomi menurut Riyan dengan terbuka lebarnya akses pendidikan dan kesehatan akan meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat. Selain itu pendidikan dan kesehatan gratis turut mengurangi beban dasar masyarakat. Ditunjang dengan iklim berusaha yang kondusif, pengetahuan dan kesehatan yang baik tentu akan meningkatkan daya beli masyarakat/pengeluaran per kapita hingga pada akhirnya APBD Bukittinggi akan meningkat.

Jadi, pendidikan gratis dan kesehatan gratis adalah wujud komitmen hadirnya negara dan pemerintah. Keduanya adalah hak dasar rakyat dan pemerintah wajib menunaikan itu. Jika ini dapat terpenuhi dapat dipastikan IPM Bukittinggi akan mencapai kategori tinggi. Dengan IPM yang tinggi Bukittinggi akan sejajar dengan kota lainnya yang berkategori IPM tinggi di Indonesia.

Maka fasilitas sekolah, bangunan sekolah, gaji guru dan honorer serta semua kebutuhan sekolah telah dibiayai oleh pemerintah. Harusnya sekolah tidak lagi membebani orang tua dan murid dengan berbagai biaya.

“Rumah sakit siapa yang bangun, pemerintah kan? Dokter dan perawat siapa yang gaji, pemerintah kan? Biaya obat, suntik dan lainnya siapa yang beli, pemerintah kan? Terus kenapa orang susah masih diminta bayar?” tandasnya.

Masalah kesehatan dan pendidikan gratis menurut Riyan Permana Putra ada pengecualian bagi sekolah dan rumah sakit swasta. Selain berorientasi profit (keuntungan), sekolah dan pelayanan kesehatan swasta tidak menggunakan uang rakyat untuk menutupi biaya operasional.

Sebelumnya dilansir dari bukittinggiku, Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menerbitkan Perda No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini ditandatangani oleh Walikota pada tanggal 29 Desember 2023.

Salah satu jenis retribusi yang mengalami kenaikan adalah retribusi layanan kesehatan yang termasuk ke dalam jenis Retribusi Jasa Umum.

Sekda Kota Bukittinggi, membenarkan adanya Perda baru di Kota Bukittinggi, yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda No.08 Tahun 2023 mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah”, jelas Martias.

Jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, kenaikan biaya layanan kesehatan ini terbilang cukup tinggi.

Perda Nomor 7 Tahun 2019 memisahkan tiga jenis biaya, yaitu jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa retribusi khusus. Namun di perda baru No.08 Tahun 2023, hanya tertulis biaya per layanan.

Contohnya saja, biaya Poliklinik Dokter Umum/Gigi/Bidan, yang sebelumnya sebesar Rp.14.000, naik menjadi Rp.50.000 per layanan.

Biaya Poliklinik Dokter Spesialis/Gigi Spesialis, sebelumnya Rp.40.000, sekarang naik menjadi Rp.75.000 per layanan.

Tidak hanya itu, biaya layanan Keluarga Berencana seperti pemasangan implant KB awalnya sebesar Rp.60.000, kini naik menjadi Rp.450.000.

Netijen @bukittinggiku.ig dibuat kaget dengan kenaikan tarif layanan kesehatan ini.

“Tadi niatnyo ka barubek tu nanyo ka puskesmas Rasimah Ahmad, kecek petugasnyo ado Perda baru sejak Januari 2024 ko, bayia 50rb”, ungkap KD, Senin pagi (29/1/24).

Sebelumnya, hal serupa juga pernah ditanyakan oleh IS, yang juga netijen @bukittinggiku.ig.

“Apokah batua barubek di Puskesmas Bukittinggi harus bayar Rp.50.000 untuk yang non BPJS”, tanya IS.

Perlu diketahui, biaya layanan kesehatan ini khusus untuk pasien umum (Non-BPJS). Untuk pasien BPJS, bisa menikmati layanan kesehatan seperti biasa.(Iyas Kari)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *