Agam,Sumbar – Pada hari Senin Kemarin 18 Maret 2024, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan suara bulat ketok palu menyetujui Pemekaran Kabupaten Agam menjadi 2 ( dua ) Kabupaten,” ucap Syafril, S.E., Dt Rajo Api atau Nyiak Api anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Agam kepada awak media melalui pesan WhatsApp dini hari Selasa (19/3/24).
Nyiak Api Menjelaskan Pemekaran tersebut ialah Kabupaten Agam ( induk ), dengan 6 Kecamatan :
1. Lubuk Basung
2. Palembayan
3. Tanjung Raya
4. Tanjung Mutiara
5. IV Nagari
6. Matua
Kabupaten Agam Tuo, dengan 10 Kecamatan :
1. Tilatang Kamang
2. Kamang Magek
3. Palupuh
4. IV KOTO
5. Malalak
6. Baso
7. Banuhampu
8. Sungaipua
9. Candung
10. IV Angkek,” katanya.
Dengan disetujuinya Pemekaran Kabupaten Agam oleh DPRD Agam, setelah melengkapi segala dokumen, lalu selanjutnya ke Pemprov Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kemendagri dan selanjutnya ke DPR RI,” ucap Nyiak Api.
Nyiak Api menyampaikan harapan masyarakat tentu Pemekaran ini cepat terwujud, dengan tujuan untuk :
1. Percepatan Pembagunan
2. Penyediaan Lapangan keja
3. Meningkatkan pelayan Masyarakat
4. Meningkatkan perekonomian dan Kesejahteraan masyarakat,” terang Nyiak Api.
Syafril SE Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupaten Agam yang juga Ketua LKAAM kecamatan Pa’upuh juga menambahkan,” Harapan kita Pemekaran ini cepat terwujud dan semua persyaratan dapat diselesaikan, semua proses berjalan dengan lancar.
Tantangan dan rintangannya dalam mengurus dan Memperjuangkan Pemekaran Kabupaten Agam ini pasti ada, untuk itu kita memohon Allah SWT semoga dimudahkan urusannya dan dihilangkan segala rintangannya. tutup Nyiak Api.
(Mtj)