Payakumbuh,- YB (49) seorang petani yang berdomisili di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban diringkus pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Senin (08/07) sekira pukul 15.45 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, YB di tangkap karena terbukti secara sah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
” Berdasarkan informasi yang kita terima terhadap tersangka kita lakukan penangkapan dan penggeledahan dimana saat di geledah kita menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu padanya, ” ujar Iptu Aiga.
Ditambahkan Kasat, tersangka yang diringkus saat menyabit rumput di kebunya tak dapat berbuat banyak saat di geledah. Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik Rexona yang terletak sekitar 10 meter dari posisi korban saat di tangkap.
Selain itu tersangka juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu lagi dirumpun pohon pisang disekitar posisi penangkpan yang disimpan dalam kotak rokok merk Feloz.
” Total dari keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp 3.000.000,- yang mana tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Pj (DPO), ” terang Iptu Aiga lagi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (hms*)