Bukittinggi, Senin, 15 Juli 2024 – Polresta Bukittinggi melaksanakan apel gelar pasukan operasi Patuh Singgalang 2024, hal tersebut menandakan di mulainya operasi kepolisian yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan menumbuhkan disiplin serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Operasi Patuh Singgalang 2024 akan berlangsung selama 14 hari kedepan dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Bukittinggi menghimbau kepada setiap pengendara yang beraktivitas di Kota Bukittinggi agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku.
Pengendara diimbau untuk memastikan bahwa mereka selalu melengkapi dokumen administrasi dalam berkendara, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) yang valid dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan itu sendiri.
Dalam amanatnya pada pelaksaan Apel gelar pasukan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menerangkan bahwa operasi Patuh Singgalang 2024 ini merupakan langkah Polresta Bukittinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengikuti aturan lalu lintas. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat diwujudkan suasana lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Bukittinggi.
“Kami mengajak masyarakat Kota Bukittinggi untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ungkapnya
Lebih lanjut, Kapolresta Bukittinggi juga menjelaskan bahwa selama operasi Patuh Singgalang 2024, ada 8 prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum dengan ETLE Mobile dan teguran :
1. Pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi atau pengendara pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan).
5. Pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkhohol.
6. Pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan
Polresta Bukittinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sebelum menggakhiri apel gelar pasukan Operasi Patuh, Kombes Pol Yessi Kurniati juga menekankan kepada seluruh jajarannya dan menghimbau kepada peserta apel untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib dalam berlalu lintas.
Dengan adanya operasi Patuh Singgalang 2024 ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Bukittinggi.(hms)