Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

APBD ( POKIR ) 2024 Belum Dilaksanakan, Dewan Nyiak Api Minta Agar Disegerakan.

Agam – Syafril Dt Rajo Api anggota DPRD Kabupaten Agam dari Fraksi Demokrat menyampaikan sejumlah keluhan terkait dengan pokok pikiran (pokir) yang sudah ditetapkan di APBD AGAM tahun 2024 hingga kini belum terealisasi.

“Pokir saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam, awalnya Rp. 1.200.000.000, kemudian dipotong Rp. 500.000.000 menjadi Rp. 700.000.000,” kata Dt Rajo Api, Senin (28/10).

 

Lalu yang Rp.700.000.000 pun sampai saat ini sudah hampir tutup tahun 2024, baru 1 yang dikerjakan dan 6 belum dikerjakan, kini RAPBD/ APBD 2025 datang lagi, sedangkan yang 2024 saja belum dikerjakan. Kalau sampai APBD TAHUN 2024 tidak dikerjakan, yang didalamnya ada POKIR yang tidak dikerjakan, bagaimana solusinya.

“Tentunya kita tetap menanyakan, apakah akan dikerjakan tahun 2025, atau ditempuh jalur lain, agar ini menjadi terang benderang,” katanya.

 

Pihaknya mempertanyakan kenapa tidak dikerjakan, kemana anggaran pokir tersebut, dan juga kenapa ada yang dikerjakan ada pula yang tidak dikerjakan.  Jika demikian atas landasan apa SKPD memilih kegiatan tersebut, apakah ada anak tiri anak kandung? Jika ada pengkondisian yang menyebabkan ketidakadilan dalam pelaksanaan pembagunan di AGAM Pemerintah Daerah harus menjelaskan siapa yang mengambil kebijakan tersebut?

Padahal kegiatan-kegiatan Pokir itu sudah disahkan dalam APBD Kabupaten Agam 2024, sudah tokok palu di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam dan Menjadi PERDA.

“Bagaimana hukumnya bila Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas tidak melaksanakan PERDA, bukankah ini pelanggarann, lalai atau tidak bisa/ tidak mampu melaksanakan tugas & kewajiban,” tegas Syafril yang populer disebut Nyiak Api.

 

Karena sampai saat ini Negara Republik Indonesia masih negara hukum, dimana hukum adalah panglima di NKRI. Sesuai undang-undang Pokir dilandaskan pada Permendagri Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Besar amanah yang diemban oleh anggota DPRD kepada masyarakat terkait kegiatan Pokir ini. Warga sudah menunggu dan berharap ini akan terealisasi, jangan sampai warga menjadi apatis terhadap DPRD dan Pemerintah Daerah, janji – janji tapi tidak dilaksanakan. Warga diberi harapan palsu.

 

Bagaimana SKPD yang mengelola angaran tersebut mempertanggungjawabkannya? Karena sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf d PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Derah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Kalau sudah ada DPA tapi tidak dilaksanakan apa konsekuensinya? Bukankah ada Perjanjian Kinerja antara Kepala SKPD dengan Bupati, yang didalamnya ada target program, kegiatan, dan anggaran belanja yang harus dicapai? Apakah Perjanjian Kinerja hanyalah kertas ompong yang tidak ada gunanya sama sekali?

Kalau nyata-nyata kepala SKPD lalai dan tidak melaksakan pekerjaannya, seharusnya diberi rapor merah, selanjutnya reward and punishment berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil .

 

Dan bagaimana peran Sekretarus Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah? Yang diantara tugasnya adalah mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBD dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah. Ketika Rancangan APBD diajukan dan kemudian ditetapkan bersama menjadi APBD, tapi tidak dilaksanakan bagaimana pengelolaan keuangan Kabupaten Agam yang seperti ini.

 

Kemudian, bagaimana Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam mengendalikan kegiatannya, apakah ini kebijakan Kepala Daerah untuk tidak melaksanakan Pokir ini, kalau betul mana produk hukumnya sehingga kami bisa menjelaskan kepada masyarakat. Sesuai Pasal 4 PP 12 tahun 2019, Kepala Daerah merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Nah ketika ada kegiatan yang tidak dilaksanakan bagaimana Kepala Daerah menjelaskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Atau justru Kepala Daerah tidak memantau kinerja stafnya sehingga tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan APBD, tidak melaksanakan Perda. Alarm ini buat Kabupaten Agam kalau begini.

 

Ini harus dijelaskan ke masyarakat seterang-terangnya, masyarakat harus mengetahui kinerja kita semua, jelas siapa yang harus diminta tanggungjawabnya. Apakah kinerja DPRD, kinerja aparatur pemerintah, atau kinerja Kepala Daerah. Karena membangun kabupaten Agam ini tanggung jawab kita bersama, dan akan dimintakan pertanggungjawabanya dunia dan akhirat.

 

Sebagai penutup, Nyia Api berharap, meneruskan aspirasi masyarakat kita berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam berjalan sesuai rencana. Rakyat menunggu, jangan diberi harapan palsu(210),” pungkasnya.

(MTJ)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *