Kampar, Riau – Perkara Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 170 KUHP. di Kepolisian Resor Kampar Kabupaten Kampar dengan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023.
Dalam hal ini Afriadi Andika S.H,. M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya Nurlena, mengatakan sebagai berikut kepada awak media melalui pesan WhatsApp dini hari Rabu 07 Februari 2024.
Bahwa Gustina, atas nama IKHSAN, atas nama fikri, atas nama Anjel sebagai terlapor. Uraian kejadian pada saat korban datang berkunjung ke rumah saksi Dijah tujuan mengantarkan makanan dan duduk dibagian belakang rumah, tiba-tiba datang terlapor sebanyak 4 orang serta langsung menghampiri korban, dan menanyakan maksud kedatangan korban ke rumah saudari Dijah, belum sempat korban menjawab, para terlapor langsung menjambak serta memukul korban secara bersama sama, sementara korban tidak melawan, selanjutnya saudari Dijah dan saksi saudari Musriati berusaha melerai dan memisahkan korban dan terlapor,”ucapnya
Kemudian warga disekitar kejadian berdatangan dan akhirnya terlapor pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami berupa cakaran disekitar wajah serta mengalami bengkak dan terasa sakit dibagian kepala,” terang Afriadi Andika S.H,. M.H.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Saudari Nurlena yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB bertepatan di Jl. Lintas Bangkinang Pasir Pangarayan RT-,RW-, Titik kordinat -, Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan,”imbuhnya.
Kami berharap Kapolres Kampar dapat memberikan atensinya atas laporan klien kami tersebut,”tutup Afriadi Andika, S.H,. M.H. (Mtj)