Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akibat Sering Terjadinya Longsor di Kawasan Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Adakan Rapat Mendadak Untuk Cari Solusi

SOLOK,nuansanews.com — Jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok tepatnya di kawasan Sitinjau Lauik kembali tertutup, akibat longsor yang terjadi di daerah setempat pada Senin siang (8/8/2022).

 

Akibat longsor tersebut, kunjungan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah ke Kabupaten Sijunjung sempat terhalang beberapa saat. Hal ini membuat Buya Mahyeldi berpikir bagaimana pesoalan ini bisa segera dicarikan solusi.

 

Usai melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung, Buya Mahyeldi mengadakan rapat mendadak bersama OPD teknis Provinsi Sumbar, diantaranya Kepala Dinas PUPR , Dinas Perhubungan , Dinas Kehutanan, BPBD dan kepala OPD terkait lainnya di Villa Kendi, Kab. Solok (8/8).

 

Salah satu pemicu terjadinya Longsor adalah akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut . Hingga kini, jalan utama Padang-Solok belum kunjung bisa dilewati secara normal, masih buka tutup.

 

Gubernur Sumbar mengatakan, perbaikan pengamanan dinding tebing bahu jalan di kawasan sitinjau lauik harus segera dilakukan karena ini adalah jalur utama penghubung Padang-Solok dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat Sumbar.

 

“Untuk itu, saya minta Kepala Dinas PUPR, Perhubungan dan BPBD Sumbar segera lakukan tindakan untuk atasi longsor yang kerap terjadi sehingga mengakibatkan macet total,” pintanya.

Perbaikan jalan tersebut harus segera dilakukan, jika tidak demikian seandainya kembali terjadi lonsor maka diprediksi ratusan truk yang membawa bahan kebutuhan Sumbar akan terhalang, khusus Padang – Solok. Karena selain jalur ini, alternatifnya harus berputar jauh melalui jalan di Singkarak-Padang Panjang.

 

Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf menyampaikan untuk pengerjaan pengamanan jalur bisa dilakukan dengan pola pengecoran setiap dinding tebing yang sering terjadi longsor.

 

“Pola pengecoran untuk setiap dinding tebing yang sering lonsor bisa menjadi alternatif solusi, tapi tentu itu membutuhkan biaya yang besar, pola seperti itu bisa dilaksanakan sesuai dengan Pepres no 12 tahun 2021,” sebut Era.

(Iyas)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *