Bukittinggi,Sumbar – Tanpa disadarinya bahwa Polisi mengintainya bermain judi online, empat orang pemuda dilakukan penangkapan terhadap pemain perjudian online jenis Ludo King, pada tanggal (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H, M.H, membenarkan tindakan penangkapan pelaku Perjudian online jenis Ludo King pada hari Jumat tanggal (26/8), dsn penangkapan ini dipimpin Kapolsek langsung bersama personil Polsek IV Koto, yang bertempat di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, dan yang ditangkap tersebut sebanyak 4(empat) orang laki-laki berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22).
IPTU Evi menjelaskan kronologis penangkapan, setelah Kapolsek IV Koto bersama jajarannya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi, dan ternyata benar bahw 4(empat) orang pemuda masing-masing-masing FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan Hand Phone dengan taruhan uang, setelah melihat kejadian tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut, dan dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Henphone merk OPPO F11 Pro, warna Unggu Casing Hitam, dan Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah, dan 2 (dua) lembar uang Rp.5000 (lima ribu rupiah), selanjutnya tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.
Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, demikian IPTU Evi mengahirinya. (*)