Payakumbuh,- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus di tabuh oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemarin Rabu (17/07) malam, Tim yang berada di bawah kendali Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra, S.H tersebut kembali meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dua orang tersangka FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.
” Betul, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.
Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah, tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di jatuhkan tersangka di lantai rumah.
” Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan, ” kata Kasat lagi.
Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara di beli dengan seorang kenalanya bernama BD seharga Rp 150.000,-.
Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD, di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka di lipatan kaki celana sebelah kiri tersangka.
Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000,- yang pembayaranya di lakukan setelah barang selesai di jual.
” Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, ” beber Iptu Aiga lagi.
Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD. (hms*)