Payakumbuh,- Dunia kriminal dan dinginya dinding penjara sepertinya sudah mendarah daging pada diri Lintra Volta pgl Lilik, seorang laki-laki paruh baya warga Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Bagaimana tidak, di umurnya yang menginjak di angka 61 tersebut dirinya kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kemarin, Rabu (17/05) Sat Reskrim Polres Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto menyergap dan menangkap dirinya ketika sedang bersantai di kamar rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Elvis menerangkan penangkapan di lakukan terhadap tersangka sehubungan dirinya di duga telah melakukan tindak pidana pencurian spare part mesin Excavator merk Komatsu PC 200-6 pada bulan April 2023 lalu
” Sesuai laporan polisi yang kita terima, kita langsung menginvestigasi dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi serta mencari barang bukti, kecurigaan mengarah kepada tersangka Lilik untuk kemudian kita melakukan upaya paksa terhadapnya, ” ujar Kasat.
Di tambahkan Kasat pencurian spare part yang di lakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan di lakukan secara bertahap, mulai dari item terkecil yang di lakukanya sendiri hingga ke item yang besar dengan bantuan dua rekan lainya (DPO)
” Ada 3 tahap ya, tahap pertama dan kedua pada bulan Maret 2023 tersangka mengambil spare part berupa 1 unit radiator, dinamo starter dan dinamo cas yang semuanya sudah di jual ke orang lain, kemudian aksi kedua dirinta mengambil 1 unit electric dan 1 unit perlap pembagi minyak dan ini juga sudah di jual kemudian periode April 2023 dirinya di bantu dua orang temanya JAS dan CECEP (DPO) mengambil 1 unit perlap pembagi minyak di mesin besar serta 1 unit motor swing warna kuning, ” terang Kasat.
Dari keseluruhan barang bukti, Polisi berhasil mengamankan tiga unit barang bukti hasil pencurian terakhir tersangka, dan saat ini tersangka Lilik yang hampir setengah umurnya di habiskan hanya di penjara itu kemudian harus kembali di gelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk di proses sesuai hukum atas perbuatan yang di lakukanya. (hms*)