Dihadiri Bundo Kanduang, Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi Sukseskan Program Baling Bambu dan Bantu Yatim Piatu
Bukittinggi – Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi sukseskan program Baling Bambu dengan membantu sembako dan bantu anak yatim piatu di Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi pada Jumat, (20/7/2023). Dalam acara ini dihadiri juga oleh unsur Bundo Kanduang serta Rafika Santi salah satu penerima penghargaan pada tahun 2022 lalu di Bidang Sosial Budaya dari Ibu Iriana Joko Widodo.
Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, ketika diwawancarai media ini dilokasi menyatakan bahwa sebagai salah satu unsur hukum yang ada di Bukittinggi kami tergerak mensukseskan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah.
“Kami yang tergabung dalam Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi tergerak mensukseskan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah,” ujar Riyan Permana Putra.
Riyan berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak mensukseskan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah yang pada ujungnya mewujudkan Kota Bukittinggi menjadi welfare city (kota yang sejahtera), harapnya.
Untuk definisi kota yang menjamin kesejahteraan rakyat begitu sangat luas menurut Riyan, Pemerintah
Daerah harus mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya baik dari segi ekonomi, sosial maupun politik.
Secara hukum tata negara, menurut Riyan program Baling Bambu sesuai dengan konsep negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state).
“Bahkan di dalam UUD 1945, kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat pasal 33 tentang
sistem perekonomian dan pasal 34 tentang kepedulian negara terhadap
kelompok lemah (fakir miskin dan anak telantar) serta sistem jaminan sosial,” ungkapnya.
Ini menurut Riyan berarti, kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan flatform sistem
perekonomian dan sistem sosial di Indonesia. Sehingga, sejatinya Indonesia adalah negara yang menganut faham Negara Kesejahteraan (welfare state)
dengan model Negara Kesejahteraan Partisipatif (participatory welfare state).
“Jadi, Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah sudah sesuai dengan model Negara Kesejahteraan Partisipatif (participatory welfare state),” tegasnya.
Dalam acara ini hadir juga unsur dari Bundo Kanduang Kurai Gustini K yang merupakan salah satu Ketua RT di Kelurahan Gulai Bancah sekaligus Sekretaris Persatuan Wanita Kurai (PWK) Jorong Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Bundo Gustini sangat berterima kasih kepada Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan relawan LBH Bukittinggi telah membantu warganya yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu turut dihadiri juga Rafika Santi salah satu penerima penghargaan pada tahun 2022 lalu di Bidang Sosial Budaya dari Ibu Iriana Joko Widodo yang berasal dari Bukittinggi Sumatra Barat adalah seorang penggiat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam hal kekerasan dan juga selaku pendamping para korban kekerasan agar mendapatkan keadilan yang berasal dari perwakilan Bukittinggi.
“Kami mengapresiasi langkah Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan relawan LBH Bukittinggi sebagai salah satu elemen masyarakat mewujudkan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melalui Dinas Sosial bersama stakeholder dan Keluarga Pioner melahirkan program baru bernama “Baling Bambu” untuk membantu masyarakat kurang mampu di daerah setempat.
“Inovasi Baling Bambu adalah singkatan dari Bantu Sekeliling Bantu Semampumu, itu merupakan strategi percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi dengan memberdayakan seluruh elemen yang ada,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Selasa, (11/7/2023).
Elemen itu termasuk keluarga pioner atau keluarga mapan di daerah setempat yang mau dan peduli membantu masyarakat miskin yang ada di lingkungan sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Melalui Baling Bambu, pemerintah dapat mensinergikan program pengentasan kemiskinan dengan melibatkan dan memberdayakan BUMD, BAZNAS, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan lain, untuk menyentuh masyarakat miskin yang belum di sentuh bantuan,” kata Wako.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45-210-2023 Tentang Baling Bambu Sebagai Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerah.
Kepala Dinas Sosial, Syanji Fare menjelaskan, kemiskinan merupakan isu strategis yang menjadi tujuan dan fokus utama dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, urusan kemiskinan (Bidang Sosial) merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Adanya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh belahan dunia dan Indonesia termasuk Kota Bukittinggi pada khususnya semakin memperburuk kondisi perekonomian daerah dan masyarakat, sehingga angka kemiskinan di daerah semakin meningkat selama dan pasca pandemi,” katanya.
Berangkat dari hal itu, lanjut Syanji, maka perlu kebijakan strategis dalam penanganan kemiskinan di daerah.
Namun, karena keterbatasan anggaran baik APBN maupun APBD, dalam menyentuh dan mengintervensi seluruh data masyarakat miskin di daerah yang ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), pihaknya menginisiasi lahirnya program “Baling Bambu”.
“Untuk implementasinya Baling Bambu, telah disalurkan bantuan kepada masyarakat miskin melalui LKKS, BUMD, Baznas dan keluarga pioner yang telah disinkronkan dengan dinas sosial yang langsung diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Bukittinggi,bantuan yang disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat miskin baik berupa sembako, bantuan anak sekolah ataupun bantuan lainnya,” pungkasnya.(Iyas Kari)