Bukittinggi,Sumbar — Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan inisial A kepada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang mendapat kecaman dari Direktur PT. Media Bukittinggi Agam, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pada Rabu, (21/09/2022), kepada redaksi nuansanews.com Riyan mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang baik dan tidak manusiawi dilakukan oleh ASN kepada wartawan.
“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” jelas Riyan dengan kesalnya.
Dirinya meminta kepada semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PT. Media Bukittinggi Agam agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang dianiaya.
“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” ungkap Riyan yang juga sebagai juga sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke dewan pers.
“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini tidak benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers. Biarlah dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar Kode Etik Jurnalistik atau melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Riyan disela-sela waktu shalat zhuhur di Masjid Kawasan Manggih Ganting, Jalan Soekarno-Hatta, Bukittinggi.
Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB malam tadi.
Riyan yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam, berharap tidak ada kekerasan terhadap wartawan yang seperti itu di wilayah peliputan di Bukittinggi – Agam, Sumatera Barat. Kita sangat mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput.
“Terkait hal tersebut di atas, kami mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Jadi, adanya kekerasan terhadap wartawan di Karawang, Jawa Barat ini kita prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Riyan mengungkapkan bahwa, “Pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan, jurnalis bukan musuh. Akan tetapi, menjadi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu, ” tuturnya.
“Siapa yang menganggu jurnalis berarti memiliki kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Dengan demikian, pihaknya berharap membiarkan jurnalis bekerja apabila ingin mencari kebenaran, ” tutup alumni Universitas Indonesia dan kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(Mtj)