Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jalan Tengah Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru di Bukittinggi

Jalan Tengah Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru di Bukittinggi

Bukittinggi – Polemik jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang membuat beberapa pelajar kesulitan untuk mendaftar ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bukittinggi.

Terkait hal tersebut, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, warga Bukittinggi yang juga perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan, Pemko Bukittinggi dapat meminta pemerintah provinsi menambah ruang belajar tingkat SMA untuk menampung jumlah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kita bisa lihat jumlah SMP Negeri Bukittinggi lebih banyak daripada jumlah SMA Negeri, jadi penambahan ruang belajar dan penambahan SMA baru di Bukittinggi bisa jadi solusi. Tidak seimbangnya jumlah SMP Negeri dan SMA Negeri tentunya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak apalagi terkait dengan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB ini, ungkap Riyan.

Riyan juga menyebutkan Pemko Bukittinggi bisa meminta kepada bapak Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan untuk menambah ruang belajar di SMA Negeri, dengan adanya penambahan ruang belajar ini tentu sangat membantu masyarakat yang saat ini tidak bisa mendaftar ke SMA Negeri, ujarnya.

Selain penambahan ruang belajar, Riyan Permana Putra juga mengusulkan untuk penambahan SMA di Kota Bukittinggi untuk tahun ajaran baru selanjutnya.

“Jumlah warga Bukittinggi kian bertambah, tentunya tidak seimbang lagi dengan daya tampung sekolah yang ada saat ini, kami berharap bapak Gubernur bisa memenuhi keinginan kami untuk menambah SMA Negeri di Kota Bukittinggi,” ucapnya.

Riyan menegaskan, respon cepat Pemprov bisa jadi solusi dan harapan perubahan, perbaikan serta jalan tengah dari polemik PPDB ini.

Karna sebut Riyan, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota) ke (pemerintahan provinsi (pemprov), banyak daerah mulai meningkatkan perannya dalam pendidikan -khususnya pendidikan menengah.

Dalam undang-undang tersebut, pada hal pendidikan dijelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan menengah naik level menjadi tanggung jawab pemprov. Dengan demikian, pemkab/kota difokuskan mengelola pendidikan dasar dan menengah pertama. Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2016, tegas alumni Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari menarainfo.valoranews.com, polemik aksi demo yang dilakukan sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan beberapa tokoh masyarakat Bukittinggi bergulir. Pada hari itu Kamis 13 Juli 2023, atas aksi orasi itu berbuntut pada Proses Belajar Mengajar dan Sekolah SMAN 3 kena akses pemblokiran masuk sekolah.

“Banyak pihak menilai, bahwa pernyataan orasi tersebut terlalu ambisius, sebab tidak layak jika aksi warga pendemo, siswa jadi korban atas pemblokiran akses masuk SMAN 3 Bukittinggi,” tegas Ketua Himpunan Alumni SMA ( HIMASMA) 3 Teladan Bukittinggi Sumbar Lasmira, melalui WhatsApp pada Kamis, 13 Juli 2023.

Hal yang sama dibeberkan, Sekretaris Himasma 3 Teladan Bukittinggi Wilayah Sumbar, Heri Tito Rinaldi, SH,Mkn, dikantornya pada Jum’at (14/7/2023).

“Sangat disesalkan pernyataan tokoh masyarakat Bukittinggi, tetap melakukan pemblokiran, hingga ada solusi, dan bahkan mengancam aksi akan dilakukan juga di SMA lainnya dikota ini,” ungkap Tito.

Pihaknya berharap, mendesak kepada pemprov Sumbar dan pemko Bukittinggi untuk segera mencari solusi yang tepat atas permasalahan lulusan PPDB Zonasi dari calon siswa SMA 3, yang merupakan penduduk yang harus diayomi.

Sementara itu, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, dikelurahan Aur Kuning yang terdata dan melaporkan diri tidak dapat sekolah di SMA Negeri 3, cuma 17 orang anak, yang sekarang sisanya hanya 10 anak. Disinyalir ada anak yang menumpang KK di Kelurahan Aur Kuning.

“Timbul pertanyaan apakah masyarakat yang menumpang KK tidak melaporkan diri ke RT/ RW?. Sekarang banyak anak nagari yang tidak tertampung, ini terjadi karena banyaknya yang punya karib kerabat diseputaran Aur Kuning dan Tarok Dipo,” ulasnya.(Iyas Kari)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *