Bukittinggi, Sumbar – Senin, 24/10 Kasat Reskrim Polres Bukittinggi bersama anggota laksanakan pendampingan terhadap petugas Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Pendampingan tersebut dalam rangka pengecekan obat sirup di apotek-apotek di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Terkait kasus gangguan ginjal akut, sesuai perintah Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. kita dari Polres Bukittinggi melaksanakan koordinasi dan pendampingan kepada petugas Dinkes untuk melakukan pengecekan obat sirup di apotek-apotek di wilayah hukum Polres Bukittinggi ucap Kasat Reskrim AKP. Fetrizal. S, SIK.MH. Selasa 25/10.
Dalam pengecekan, petugas gabungan juga memberikan himbauan agar masing-masing apotek tidak melayani penjualan obat sirup.
Pada pengecekan kemaren ada lima apotek yang kita lakukan pengecekan, untuk selanjutnya kita akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi untuk melakukan pengecekan ke Apotek – apotek lainnya, pungkas Kasat Reskrim AKP. Fetrizal. S, SIK.MH.(*)