Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Payakumbuh dengan meringkus satu orang tersangka di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar, Selasa (01/10).
Jon (41) yang merupakan tersangka dalam kasus ini ditangkap oleh pihak berwajib saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menuturkan penangkapan tersangka Jon merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka di lakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin, ” ujar Kasat Narkoba.
Saat di tangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kotak rokok merk Djarum Coklat dan satu paket sabu di dalam kantong celana tersangka yang mana narkoba tersebut akan di antarkan Jon kepada calon pembeli.
Dari lokasi penangkapan polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka. Kembali polisi menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah tersangka.
Kepada polisi, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang di temukan padanya tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp 7.600.000,- yang mana sistem pembayaran di lakukan ketika seluruh narkoba telah selesai di jual.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh, Kasat Narkoba mengakui masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut. (hms*)