Sumbar,nuansanews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut atas laporan keuangannya di tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sumbar 2021 telah digelar secara fisik dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (20/5/2022). Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2021 diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan penghargaan dalam bentuk predikat Opini WTP yang diperoleh dari pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh ASN Pemprov Sumbar yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Kita patut bersyukur, atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI, dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkapnya bangga.
Disamping itu Gubernur memerintahkan bagi seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar untuk menjalankan tugasnya secara optimal, dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan harus tuntas paling lama enam puluh hari kedepan,” tegas Gubernur.
Kembali Gubernur tegaskan kepada seluruh staff OPD di lingkup Pemprov Sumbar, terkait mereview catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI. Sehingga untuk tahun yang akan datang, catatan-catatan tersebut dapat diminimalisir.
“Jika nanti masih ditemukan beberapa catatan-catatan, saya tegaskan segera melaksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama, melalui koordinasi dengan Inspektorat,”(**)