LBH Bukittinggi Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Perangkat Nagari yang Menjadi Kader Partai
Agam – Pada hari Senin, (26/6/2023), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menerima laporan bahwa ada dugaan perangkat nagari yang diduga menjadi kader partai politik di salah satu Nagari di Kabupaten Agam.
Direktur LBH Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan para perangkat nagari wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai perangkat nagari beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang jika ingin bergabung menjadi kader partai politik.
“Walinagari, walijorong, dan perangkat nagari lainnya diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Riyan saat dihubungi melalui jaringan selular.
Riyan menambahkan perangkat nagari selain itu juga dilarang menjadi pengurus partai dan mengikuti kampanye partai politik.
“Ini sebagaimana diperkuat Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik. Dan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” ungkapnya.
Menyimak penjelasan ini, Riyan menjelaskan bahwa dikhawatirkan jika perangkat nagari bergabung dengan salah satu partai politik dapat mempengaruhi keputusan dirinya selaku perangkat nagari menguntungkan salah satu partai politik dan merugikan partai politik yang lain dalam hal perolehan suara. Dari kajian ini, tentu perangkat nagari dilarang untuk bergabung menjadi anggota partai politik, ujarnya.
Selain itu, jika perangkat nagari menjadi anggota partai politik akan berpotensi besar menggunakan kewenangannya dan atau jabatannya selaku perangkat nagari untuk memenangkan partai politik tertentu sehingga merugikan partai politik lain. Sementara dalam pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 poin 3 dan 4 melarang perangkat nagari menyalagunakan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. oleh sebab itu, perangkat nagari dilarang untuk menjadi anggota partai politik, jelasnya.
Riyan juga menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu bisa menindak lanjuti temuan dan atau laporan jika perangkat nagari terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan dan atau merugikan partai politik tertentu.
Bawaslu harus menindak lanjuti temuan dan atau laporan jika perangkat nagari menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tertentu, tutupnya.(Iyas Kari)