Payakumbuh,- Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh meringkus lima orang warga suayan tinggi yang diduga melakukan permainan dengan uang sebagai taruhanya di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru, Sabtu (10/08) sekira jam 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H. mewakil Kapolres Payakumbuh AKB Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H,M.H. menyebutkan, kelima tersangka itu terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melakukan permainan kartu ceki (KOA)
” Ke lima tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa ijin dan dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi yang tentunya menyalahi aturan perundang-undangan, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni.
Berawal dari laporan informasi yang di terima dari masyarakat, Kasat Serse AKP Doni dan Kasat Intel AKP Hendriyanto memimpin langsung jalanya penangkapan. Di sebuah warung di jorong suayan, tim gabungan tersebut menemukan sekelompok pria berinisial IL, AD, PP, NW dan IS melakukan permainan kartu ceki (koa) dengan uang sebagai taruhanya.
Kasat Reskrim menuturkan kelima tersangka membuat trik dengan melipat sebuah kertas Ceki sebagi penanda uang (koin), yang mana satu koin sama dengan jumlah Rp 5000,- dalam bentuk uang.
” Di meja tempat mereka bermain kita menemukan puluhan koin sebagai penanda jumlah uang taruhan, ” beber AKP Doni.
Saat ini kelima tersangka telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (hms*)