Bukittinggi – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang pada Jumat 21 Juli 2023. Pihak Polresta Bukittinggi memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman yang memberikan informasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam pengiriman narkotika. Operasi berlangsung dengan sigap dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial FAY, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Nagari Koto Baru III Jorong Kecamatan Baso Kabupaten Agam
Tindakan cepat Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mereka untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan Agam. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri, SH mengungkapkan adapun Narkotika jenis Ganja yang berhasil sita dari pelaku FAY sebanyak 1 (satu) kotak kardus yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban yang diserahkan pelaku ke pihak ekspedisi, kemudian 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY.
AKP. Syafri, SH menambahkan ketika tim tengah melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY, salah seorang personil dari Sat Narkoba curiga dengan gerak gerik seorang pemuda berinisial RS 25 tahun yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kemudian kita amankan, kita lakukan penyelidikan dan pemuda tersebut (RS) mengakui menyimpan Narkotika Jenis Ganja di rumahnya di Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, dan benar kita temukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening di lokasi.
Menurutnya,kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Pelaku, FAY dan RS saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam upayanya memberantas peredaran narkotika, Polresta Bukittinggi berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Bukittinggi dan Agam yang tercinta. (AK)