Surabaya, nuansanews.com – Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Dalam permasalahan:
Percobaan Pembunuhan Berencana & Penganiayaan terhadap;
SUKAMTO, Anggota PJI/Jurnalis Memoterkini.com, dan BRENDI, Jurnalis Bratapos.com
SAYA TEGASKAN.
Pernyataan Sikap Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, atas Percobaan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Jurnalis.
1. *USUT TUNTAS dan HUKUM, DALANG & EKSEKUTORNYA!*
2. *TANGKAP, ADILI & HUKUM BERAT, DALANG & EKSEKUTORNYA!*
3. *TIDAK ADA KOMPROMI DALAM BENTUK APAPUN JUGA!*
4. *TIDAK ADA KOMPROMI OLEH SIAPAPUN JUGA!*
5. *JANGAN KHIANATI PERJUANGAN PERS! SIAPAPUN JUGA!*
Surabaya, 22 Nov 2024.
Salam kompak,
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori.