Pilwana Koto Gadang, Agam Diwarnai Pemasangan Spanduk Penolakan
Agam – Pada Senin, (12/6/2023), terjadi pemasangan spanduk oleh masyarakat yang mengatasnamakan anak nagari Koto Gadang, Baso Agam.
Dalam pantauan media ini, adapun isi spanduknya yang dipasang di Kantor Walinagari Koto Gadang adalah sebagai berikut, 1. Kami anak nagari Koto Gadang menolak pilwana yang diduga diwarnai pelanggaran hukum, 2. Lakukan penetapan ulang Bacalon Pilwana Nagari Koto Gadang, Baso, Agam, dan Pengawas dari Komisi Pemilihan Pilwana Nagari Koto Gadang Harus Netral.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari detaksumbar.com, proses Pemilihan Walinagari (Pilwana) Agam pada tanggal 2 – 20 Juli 2023 mendatang, telah berlangsung proses/tahapan pemilihan Walinagari termasuk didalamnya proses penetapan calon Walinagari diseputaran wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Hampir disetiap titik wilayah Nagari di Kab. Agam sedang berlangsung proses/tahapan pemilihan calon walinagari. Namun dalam proses tersebut ditenggarai ada proses penetapan calon Walinagari yang tidak sesuai aturan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari.
Aturan proses penetapan calon Walinagari terdapat dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Walinagari. Adapun proses penetapan calon Walinagari yang ditengarai tidak sesuai dengan aturan tersebut, terjadi di 2 (dua) wilayah Nagari yakni, Nagari Koto Gadang pemekaran wilayah Nagari Koto Tinggi, Kec. Baso dan di Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuah.
Penetapan calon Walinagari yang tidak sesuai aturan itu berasal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Walinagari secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Riyan Permana Putra, bahwa kliennya sebagai pelapor melaporkan dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari di salah satu nagari di Nagari Koto Gadang pemekaran Nagari Koto Tinggi, Kec. Baso, Kab. Agam.
“Benar ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari di Nagari Koto Gadang dan Nagari Pasia Laweh secara TSM,” ucapnya.
Menurut Riyan, uraian kejadian laporan masyarakat Koto Gadang pada tanggal 27 Maret 2023, Terlapor yang berkedudukan sebagai Panitia dan Panitia Pengawas (Panwas) diduga ikut menyarankan, menentukan, dan memilih bakal calon walinagari dalam musyawarah penjaringan nama calon di tingkat Jorong. Jadi diduga Terlapor diduga tidak bersikap mandiri dan memihak.
Hal ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Lalu dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.
Selain itu, masalah kedua, dalam penjaringan bakal calon walinagari, yaitu kurangnya sosialisasi sehingga jumlah warga yang datang dalam penjaringan sangat sedikit. Lalu yang ketiga adalah, dalam sistem penjaringan dilakukan voting, ini jelas menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari dan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.
Dan masalah keempat adalah saat masih waktu penjaringan calon, masyarakat mengajukan bakal calon walinagari, ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Walinagari dengan alasan waktu sudah lewat, padahal saat itu masih dalam tenggat pengajuan bakal calon Walinagari.
Sementara itu, dugaan pelanggaran penetapan calon Walinagari juga terjadi di Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuah. Sebelumnya, pada Sabtu, (10/6), Mahyudanil Dt. Marajo (Calon Walinagari Pasia Laweh) melapor ke Kantor Riyan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi.
“Ada dugaan tidak dilakukannya penjaringan bakal calon walinagari dibeberapa Jorong. Dan ini juga diduga menyalahi tahapan administrasi pilwana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari,” ungkapnya.
“Kami berharap Panwas Pilwana Nagari terkait dan DPMN Agam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kami berharap segera ditindaklanjuti karna sesuai dengan Pasal 18 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan,” ujar Riyan.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Zulkarnain, melalui telepon pada Minggu, (11/06) sebagaimana dilansir dari detaksumbar.com mengatakan, kami di Pemerintah Kabupaten Agam itu berjalan sesuai aturan pak. Pandangan kami sesuai dengan aturan saja.
Lanjut Zulkarnain, memang kami sudah dapat informasi tersebut berdasarkan laporan warga. Kalau memang iya, sesuaikan dengan bukti dan sesuai aturan saja karena dalam tahapan itu-kan ada masa sanggah.
“Apakah ada bukti panitia ini memihak, apa buktinya lalu sudah sesuai dengan tahapan atau tidak. Jika ada dugaan pelanggaran tentu ada masa sanggah atau ada deskresi/permasalahan, silahkan diselesaikan,” terangnya.
Tambah Zul, panitia tentu sudah menentukan syarat bagi yang memenuhi syarat dan menetapkan bakal calon menjadi Calon Walinagari. Namun bagi ada yang tidak memenuhi syarat, ada waktu 3 hari untuk menyanggah setelah masa penetapan.
“Itu ada aturannya dalam Perda, namun rata-rata semuanya sudah lewat dari 3 hari, dan sanggahan harus secara tertulis. Ini yang banyak tidak diketahui warga,” ucap Zul.
“Kewenangan Panitia itu independen, tidak bisa di intervensi, kalau memang ada sanggahan, diduga pelanggaran penetapan calon walinagari, silahkan ke Panwas. Makanya ada petunjuk dan teknis (Juknis) sehingga jelas panduannya,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, karna tidak ada tanggapan dari Pengawas Pemilihan Walinagari di salah satu Nagari di Agam. Pada Kamis, (8/6/2023), Direktur Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Riyan Permana Putra dalam keterangan persnya menyatakan ia mewakili kliennya sebagai pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Walinagari di salah satu nagari di Agam langsung meminta konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam.
Kami berharap DPMN Agam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kami berharap segera ditindaklanjuti karna sesuai dengan Pasal 18 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang
diajukan.
Lalu Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Diperkuat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik DPMN sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima.
Sebelumnya Pada Jumat, (19/5/2023) Direktur Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Riyan Permana Putra dalam keterangan persnya menyatakan ia mewakili kliennya sebagai pelapor melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Walinagari di salah satu nagari di Agam ke Bupati Agam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Camat, Panitia Pemilihan Kabupaten Agam, Panitia Pengawas Pemilihan Walinagari Nagari, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nagari, dan Ombudsman Sumatera Barat.
Adapun uraian kejadian laporan yang Riyan sampaikan kepada media ini adalah bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Terlapor yang berkedudukan sebagai Panitian dan Panitia Pengawas (Panswas) diduga ikut menyarankan, menentukan, dan memilih bakal calon walinagari dalam musyawarah penjaringan nama calon di tingkat jorong. Jadi diduga ada Terlapor diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Lalu dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.
Selain itu ada masalah kedua dalam penjaringan bakal calon walinagari, yaitu kurangnya sosialisasi sehingga jumlah warga yang datang dalam penjaringan sangat sedikit. Lalu masalah yang ketiga adalah dalam penjaringan dilakukan voting, ini jelas menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari dan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.
Dan masalah keempat adalah saat masih waktu penjaringan calon, masyarakat mengajukan bakal calon walinagari ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Walinagari dengan alasan waktu sudah lewat, padahal saat itu masih dalam tenggat pengajuan bakal calon walinagari.
Riyan selaku pengacara dari pelapor berharap agar dilakukan penjaringan ulang calon untuk pemilihan wali nagari atau desa adat di salah satu nagari di Agam tersebut. Dan pelapor juga berharap agar pemilihan walinagari berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.
Sebelumnya Riyan yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, menyatakan pada hari ini Minggu, (9/4) kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait Pemilihan Walinagari (Pilwana) di salah satu nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Masyarakat tersebut melaporkan kepada kami bahwa diduga ada panitia dan pengawas Pilwana yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.
Lalu diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.
Riyan melanjutkan LBH Bukittinggi sebagai lembaga hukum dan sosial memang membuka Posko Pengaduan Terkait Pilwana di Kabupaten Agam, kami berharap pemilihan wali nagari atau desa adat di Agam berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran.
Menurut Riyan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.
“Untuk itu bagi yang menduga menemukan pelanggaran dalam Pilwana bisa berpedoman pada Pasal 61 Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Diperkuat oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor 2 Tahun 2023,” katanya disela-sela buka bersama Ampera Eni di Simpang Taluak, Agam.
Dalam aturan itu Riyan melanjutkan bahwa pelapor dapat melapor ke pengawas pemilihan selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dengan menggunakan laporan tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian pelanggaran, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian.(Iyas Kari)