Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polresta  Bukittinggi Gagalkan Peredaran 10 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja

Bukittinggi – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers penting terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolretsa Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati memamerkan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari dua orang berinisial RR (18) dan Anak yang berhadapan dengan hukum berinisial LP (17).

 

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba . Melibatkan kerjasama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan adanya informasi dari masyarakat.

 

Lebih lanjut terkait pengungkapan disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri bahwa pada Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan RR dan LP di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pulai Anak Air Kota Bukittinggi, di TKP di temukan 4 Paket Besar Narkotika jenis Ganja terbungkus lakban coklat.

 

Selanjutnya dari penangkapan tersebut dan dari hasil pemeriksaan didapat infomasi bahwa pelaku telah mengirimkan sebuat paket dengan tujuan pulau jawa menggunakan salah satu jasa ekspedisi di Kota Bukittinggi, dengan Informasi tersebut kita lakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan ditemukan kembali 6 paket besar Narkotika jenis Ganja yang telah berada di gudang ekspedisi yang berada di Kota Padang.

 

Penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menekan peredaran narkoba di Bukittinggi dan sekitarnya, sekaligus memperingatkan kepada pelaku lain bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi lebih lanjut para pelaku yang terlibat dan jaringan yang lebih luas.

 

Polresta Bukittinggi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan kerjasama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(hms)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *