Riyan Permana Putra Ajak Calon Advokat Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Badko HMI Sumatera Barat
Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mengajak calon pengacara di Kota Bukittinggi dan Sumatera Barat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat, Ujian Profesi Advokat (UPA) serta Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka setiap bulannya.
Riyan Permana Putra, berharap dengan dibukanya pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat, Ujian Profesi Advokat (UPA) serta Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka setiap bulannya dengan biaya terjangkau ini berharap tak ada lagi anak-anak muda Indonesia dan wabilkhusus Kota Bukittinggi dan Sumatera Barat yang mengalami kesulitan untuk menjadi pengacara dan konsultan hukum.
Terkait PKPA yang diadakan Badko HMI Sumbar ini bisa menghubungi kontak person: Hadi Saputra, S.H. (+62 852-6122-1646) dan Hafizul Azim, S.H. (085274587029). Dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan biaya pendidikan Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Apalagi mengingat rasio pengacara di Indonesia belum ideal dengan jumlah penduduk, seperti dibeberapa negara, di Amerika Serikat, misalnya, rasionya 1 : 274, Malaysia 1 : 1.887, atau Singapura 1 : 1.203.
Riyan juga mengungkapkan sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi. Kesadaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar.
Namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk. Meskipun jumlah organisasi advokat bertambah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk.
Dan jika dilihat berdasarkan wilayah, seperti di Di Lampung, rasio jumlah pengacara per penduduk adalah 1 : 13.421, yang diperoleh dari perbandingan jumlah pengacara 591 berbanding dengan jumlah penduduk Lampung 7.931.832. Provinsi dengan rasio tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 1 : 49.982. Sulawesi Selatan memiliki rasio yang lebih baik, 1 : 6.877. Yogyakarta memiliki rasio 1 : 16.720.
Bahkan keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara, kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Bukittinggi ini di Bukittinggi, Selasa (28/2/2023).
Selain mengajak mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat.
Riyan pun menjelaskan terkait Ujian Profesi Advokat (UPA) Online di Seluruh Indonesia, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online, dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang, berikut penjelasan lebih lanjutnya:
1. Tentang Ujian Profesi Advokat (UPA) Online di Seluruh Indonesia
Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, anda harus telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat. Prosedur mengikuti UPA pun mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format: Nama (spasi) UPA (spasi) kota ke nomor telepon Panitia 081285341919 (Riyan). Serta dapat juga menanyakan info lebih lanjut kepada nomor tersebut.
Usai melakukan booking seat, calon advokat yang akan mengikuti ujian dapat mengirimkan berkas syarat-syarat UPA ke alamat sesuai kotanya masing-masing. Berkas untuk syarat mengikuti UPA antara lain, dokumen fisik fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang sudah dilegalisasi; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); pas foto 4×6 dan 3×4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan. Pengiriman juga dapat dilakukan melalui email ke [email protected] dan pengacarabukittinggi.com atau jasa pengiriman ke alamat Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Rekan, Jl. Veteran Nomor 165 A, Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online
Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online yang dilakukan setiap bulannya informasinya bisa dikonfirmasi melalui email ke [email protected] dan pengacarabukittinggi.com atau jasa pengiriman ke alamat Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Rekan, Jl. Veteran Nomor 165 A, Bukittinggi, Sumatera Barat dengan kontak 081285341919.
Dasar dilaksanakan PKPA Class Online ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
PKPA Class Online ini dibuka untuk menjadi solusi ditengah situasi Covid-19 dan New Normal dan disajikan dengan biaya terjangkau, yaitu Rp. 4.000.000,- /Peserta.
Peserta terbatas dalam kelas 1 kelas 50 orang. 87% peserta yang mengikuti PKPA Lulus Ujian Advokat.
Kelas ini dipandu oleh pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman, diantaranya advokat litigasi, praktisi hukum, dan managing partners law litigasi dalam hukum acara, pembuatan rumus surat gugatan, cara mengajukan gugatan, cara mengajukan gugatan arbitrase, dan surat kuasa. Materi litigasi dan corporate ter-update sesuai kurikulum PERADI.
3. Tentang Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang
Sedangkan untuk pengambilan sumpah advokat yang dibuka setiap bulannya di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia. Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.
Anda dapat mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat yang dibuka setiap bulannya. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja, cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: 081285341919. Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke [email protected].
Syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti Penyumpahan dengan biaya terjangkau di Pengadilan Tinggi adalah: Foto copy KTP, Sertifikat PKPA, Sertifikat UPA , Ijazah S1 Hukum, Foto dileges, Surat magang bagi yang sudah magang, SKCK asli, Surat pernyataan belum pernah di pidana dari Pengadilan Negeri, Pas photo 4×6 = 4 lembat dan 4×3 = 4 lembar dengan latar belakang merah.
Ayo, tunggu apalagi, segera daftar dan raih mimpi Anda untuk menjadi advokat yang profesional dan terhormat (officium nobile).(Iyas Kari)