Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riyan Permana Putra Diminta Dampingi Korban Kekerasan Pemukulan Fisik oleh Kakak Kelas di MTSN 2 Kamang Hilia 

Riyan Permana Putra Diminta Dampingi Korban Kekerasan Pemukulan Fisik oleh Kakak Kelas di MTSN 2 Kamang Hilia

Agam — Keluarga Korban Kekerasan Pemukulan Fisik oleh Kakak Kelas di MTSN 2 Kamang Hilia Minta Pendampingan Hukum kepada Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH pada Sabtu, (11/11/2023) malam.

Riyan menjelaskan ia diminta untuk mendampingi dan melakukan upaya hukum yang diperlukan, jelasnya.

Riyan juga menjelaskan lebih lanjut tindakan kekerasan di salah satu MTSN di Agam harus ada tindakan tegas guna memberikan efek jera dan mengantisipasi kejadian yang sama akan terjadi di masa akan datang.

Riyan mendorong setiap sekolah di Agam agar membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan pada anak. Menurutnya, Tim PPK harus dibentuk maksimal enam bulan sejak Permendikbudristek 46 Tahun 2023 diberlakukan pada Agustus lalu.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurut Riyan, aturan ini adalah sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah, yang melibatkan siswa dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Riyan mengatakan, anggota Tim PPK sekolah adalah perwakilan pengajar, tenaga pendidikan, perwakilan komite sekolah, juga orang tua peserta didik.
Sementara, Permendikbudristek Nomor 46 mengamanatkan sekolah agar bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Adapun pemda wajib membentuk tim satuan tugas (satgas) PPK dengan surat tugas yang ditandatangani kepala daerah.

Tim satgas PPK tingkat kabupaten, kota, serta provinsi mencakup perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dan dinas kesehatan.

“Tugas utama satgas PPK daerah adalah membantu tim PPPK sekolah melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujar Riyan.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, dunia pendidikan kembali bersedih, hal ini terjadi di sekolah MTSN 2 Agam yang terletak di Kamang Magek. Dimana salah seorang siswa kelas 8 yaitunya “RAH” (inisial/red) mengalami tindakan pemukulan fisik oleh kakak kelasnya yang berinisial “A”.

Kejadian yang memalukan ini terjadi pada hari Jum’at (10/11) dilokal 91. Dimana pada hari naas tersebut di madrasah ini mengadakan acara perpisahan dengan guru PL.

“Saya dibawa kelokal 91 oleh “A” dan “G” setiba di sana saya dipukuli oleh “A” sementara “G” menutup pintu lokal,” terang “RAH” Sabtu (11/11).

Selanjutnya datanglah “AF” mendobrak pintu, dan menolong saya, hingga saya terselamatkan dari pemukulan itu, tutupnya.

Orang tua “RAH” yaitunya Efrinaldi (48) menyatakan bahwa mereka tidak menerima atas perlakuan kasar yang dialami oleh anaknya. “Kemarin sudah diperiksa kepuskesmas, saat ini anak saya takut dan mengalami trauma atas insiden ini.” Ujarnya.

Kepala sekolah MTSN ini saat dijumpai diruangannya (Sabtu, 10/11) tidak menampik bahwa memang telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa kelas 3 kepada siswa kelas 2. “Hal ini terekam dalam cctv sekolah,” ungkap Irma Suryani selaku kepala sekolah dan diaminkan oleh guru BK Aysa Chalid.

“Rencananya hari ini (Sabtu, 10/11) jam 13:00, kami akan mempertemukan orang tua dari kedua belah pihak, walaupun pada hari kejadian tersebut, kami telah memanggil orang tua dari kedua belah pihak,” tutur kepsek ini.

Dalam cctv memang terlihat pemukulan dengan tangan bahkan dengan kaki yang dilakukan oleh “A” terhadap “RAH”. Pemukulan dengan tangan terjadi beberapa kali dan tendangan kaki satu kali, sementara terlihat jelas dalam cctv bahwa “RAH” tidak pernah membalas pukulan dari “A”.

“Kami berharap kejadian ini dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan,” harap ibu kepala sekolah ini.

Namun upaya untuk perdamaian ini tidak dapat terlaksana ungkap kepsek saat dihubungi melalui WhatsApp pada pukul 20:04 wib (Sabtu,11/11). Rencananya akan kembali dipertemukan kedua orang tua dari kedua belah pihak pada hari Senin tanggal 13 November, karena yang hadir tadi siang adalah ibu dari “A” dan ibu dari “RAH” hingga tidak ada kesepakatan, terang kepsek.

Diharapkan pada hari Senin nantinya kedua pasangan orang tua siswa ini dapat hadir disekolah untuk diselesaikan secara damai, selaku pihak sekolah kami akan mengusahakan ini. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian di sekolah, apakah nantinya diselesaikan secara hukum, itu kami pulangkan kepada orang tua, apakah akan menempuh jalur hukum, lanjut Irma.

Sementara siswa “A” untuk saat ini dirumahkan dan kesekolah hanya pada saat ujian. Hal ini merupakan aturan dari sekolah yang telah ditandatangani sebelum siswa belajar di MTSN ini, terang Irma.

Sementara pihak dari keluarga yang diduga pelaku dan pihak Kemenag kabupaten Agam serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB P2PA) Agam, belum Banuaminang.co.id mintai konfirmasinya.(Iing Chaiang/Iyas Kari)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *