Riyan Permana Putra sebut Netralitas Berdampak pada Kinerja Kemanusiaan dan Kepercayaan Masyarakat ke Baznas Bukittinggi
Bukittinggi – Terkait polemik adanya foto Walikota Bukittinggi di beras 5 (lima) kg Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi, dilansir dari wartakontras.com dinyatakan bahwa awak media ini mengkonfirmasi pada Senin, (11/03/24) pada Ketua Baznas Bukittinggi via WhatsAppnya namun tidak menjawab konfirmasi tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyatnya Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH saat diminta tanggapannya oleh wartawan, terkait polemik ini, ia mengatakan ini adalah bentuk kecurangan oknum kepala daerah yang memanfaatkan Baznas sabagai mobilisasi nafsu birahi politiknya, dan perlu kita ketahui Baznas bukan underbow Pemko Bukittinggi.
Zulham Azmi (-red) menyatakan, pihaknya akan minta Kajati dan sekaligus KPK agar menyidik dugaan koorporasi persekongkolan ini apakah ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum (PMH) bahwa dalam UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi harus bersikap netral bukan memanfaatkan sarana prasarana lembaga infak demi hasrat jabatannya.
Ditempat berbeda warga Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat pada Selasa, (12/3/2024) menyatakan Baznas Bukittinggi seharusnya berkomitmen untuk menjaga netralitas di tahun politik, karena Baznas memegang prinsip kesejahteraan masyarakat tidak boleh terkait dengan kepentingan politik tertentu. Keputusan pengelolaan dan distribusi ZIS harus didasarkan pada kebutuhan riil dan tingkat urgensi, bukan pada pertimbangan politik, harapnya.
Di tengah gejolak politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, seharusnya Baznas Bukittinggi menunjukkan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas dan independensinya. Karena netralitasnya adalah modal utama Baznas untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat, menurutnya.
Riyan Permana Putra menambahkan, Baznas Bukittinggi harus menjamin netralitas karena mereka harus menjaga profesional lembaga, menjaga kode etik Amil Zakat, mencegah penyalahgunaan dana yang dikelola Baznas.
“Juga menjamin pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menghindari konflik dan perpecahan, menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok,” kata Riyan Permana Putra.
Adapun pelaksanaan Netralitas Amil Baznas, kata Riyan Permana Putra, yaitu tidak menyuarakan dukungan melalui media sosial, tidak ikut dalam kegiatan Partai Politik, tidak ikut dalam deklarasi bakal calon peserta pemilu, tidak ikut berfoto peserta pemilu dan mengupload ke media sosial, serta tidak ikut dalam euforia pesta kemenangan pemilu melalui media sosial atau mengikuti pesta kemenangan.
“Jika melanggar, sanksinya sudah jelas yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 ayat 3 PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018,” ujarnya Riyan Permana Putra disela-sela menangani kasus dugaan politik uang Bukittinggi – Agam.
Riyan Permana Putra mengingatkan, tujuan pengelolaan zakat seperti yang diatur dalam pasal 3 huruf a dan b UU Nomor 23 Tahun 2011 yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk itu, netralitas para amil sangat berdampak pada kinerja kemanusiaan yang akan dilakukan Baznas Bukittinggi. Bahkan akan berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada Baznas Bukittinggi.
“Ketika para amil mampu menjaga netralitas maka sejatinya dapat mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksakan tugas, mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, serta mendorong kesadaran dan kedermawanan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada pihak-pihak yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam perundangan-undangan,” tutupnya.(Fendy Jambak/Jhoni S./Iyas Kari)