Riyan Permana Putra sebut Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Istri dengan 13 Tusukan di Agam Dilanjutkan setelah Lebaran
Bukittinggi – Pada hari Rabu, (27/4/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang merupakan kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan pembunuhan istri dengan 13 tusukan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam menghadiri sidang lanjutan pada kasus dugaan pembunuhan istri dengan 13 tusukan ini.
Riyan menyatakan dalam sidang kali ini sudang masuk kepada agenda pembuktian. Dan Rabu minggu depan adalah agenda untuk mengkonfrontir saksi yang memberatkan atau a charge dari Walijorong Batang Buo, Agam. Namun karna beliau tidak datang sidang ditunda minggu depan, setelah lebaran pada Rabu, (11/4/2022). Dengan agenda pembuktian menghadirkan kembali saksi yang memberatkan atau a charge dari Walijorong Batang Buo, Agam.
“Sidang kali ini sudang masuk kepada agenda pembuktian. Dan Rabu, (11/4/2022), minggu depan setelah lebaran adalah agenda untuk mengkonfrontir dan memanggil kembali saksi dari Walijorong Batang Buo, Agam karna pada hari ini beliau tidak hadir. Hakim memerintahkan agar pengacara terdakwa segera mempersiapkan saksi yang meringankan atau a de charge untuk terdakwa, jika ada,” katanya di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi hari ini.
Keterangan saksi menurut Riyan merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan Riyan menambahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang saksi ini diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Lalu dalam penjelasan lanjutannya Riyan menyatakan setiap saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dan saksi itu tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, wajib didengar keterangannya. Dan setelah itu akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan (a de charge).
“Dalam doktrin Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 179) bahwa pemeriksaan dan pendengaran keterangan saksi dalam persidangan meliputi “seluruh saksi” yang tercantum dalam berkas pelimpahan perkara. Oleh karena itu, setiap saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dan saksi itu tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, wajib didengar keterangannya di muka persidangan tanpa mempersoalkan apakah saksi tersebut memberatkan atau meringankan terdakwa,” katanya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari katasumbar.com Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang – Agam, Riyan Permana Putra, menuntut hukuman seberat-beratnya untuk pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya S (25).
Riyan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh suami S, yakni A (28), diduga pembunuhan berencana.
“Berdasarkan keterangan yang saya peroleh, diduga ini pembunuhan berencana,” tukasnya, Minggu 28 November 2021.
Menurut dia, pelaku sudah bolak-balik di sekitar lokasi sejak sehari sebelum kejadian.
“Ini diperkuat keterangan Jorong setempat. Selain itu, saat peristiwa terjadi, kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Sepertinya, pelaku sudah mengetahuinya,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi itu.
Faktor lain, kata dia, pembunuhan ini tergolong sadis karena S ditikam dengan 13 tikaman.
“Keluarga menuntut hukuman yang seberat-beratnya. Lebih dari 15 tahun, selain itu sejak awal pernikahan, menurut pengakuan keluarga, S sudah sering jadi korban KDRT,” sambungnya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis pagi 25 November 2021. A yang sudah 2 bulan pisah ranjang dengan istrinya, tiba-tiba datang ke rumah istrinya.
Mereka terlibat pertengkaran dan akhirnya S meninggal dengan tragis. A mengaku ia kalap karena dilarang istrinya bertemu dengan anak tirinya.
Pernyataan A, dibantah keras oleh keluarga korban. Menurut Riyan, pihak keluarga tak pernah melarang A bertemu dengan anak tirinya.
Setelah membunuh istrinya, A kabur menuju Puncak Pato Lintau dan selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Sungayang Tanah Datar.
A sebagaimana dilansir dari hariansinggalang.com mengaku sangat menyesali perbuatannya karena emosi yang memuncak.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Kamis (25/11).(*)