Riyan Permana Putra sebut Untuk Ganti Rugi, Korban Penipuan Sapi Kurban di Bukittinggi Bisa Tempuh Jalur Perdata
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari kaba12.co.id dan bukittinggiku, terdakwa kasus penipuan sapi kurban yang terjadi pada tahun 2022 lalu di Bukittinggi dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
“Hasil keputusannya sudah ditetapkan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADA (36) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim, Kamis, (15/6).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu selama 4 tahun.
Ia menyebut sidang putusan digelar pada Selasa, (6/6) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Renaldi, Lukman Nulhakim, dan Melky Salahuddin sebagai anggota.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” katanya.
Ditempat berbeda, ketika bukittinggiku mengkonfirmasi langsung ke Riyan Permana Putra, praktisi hukum yang juga perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat dengan pertanyaan apakah bisa diajukan perkara perdata terkait kasus penipuan sapi kurban.
“Assalamualaikum da, ijin batanyo ciek da. Dalam kasus pidana penipuan sapi kurban, apakah bisa diajukan sekaligus perkara perdata nyo utk meminta ganti rugi? Makasi sebelumnyo da,” tanya bukittinggiku.
Riyan menjawab bisa karna putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Lalu Riyan yang pernah menjadi pengacara Syarikat Jalan Minangkabau ini juga memberikan keterangan lanjutan bahwa jadi, suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Secara hukum korban penipuan sapi kurban masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh korban penipuan sapi kurban,” lanjut kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.
Lalu bukittinggiku lanjut bertanya, apakah betul terhadap gugatan telah inkracht, dibatasi maksimal 7 hari setelah putusan, da? Soalnya putusan sudah sejak 6 juni, tanya bukittinggiku melalui pesan selular.
Riyan pun menjelaskan bahwa Itu untuk kasus pidana, 7 hari itu untuk batasan apakah akan mengajukan banding apa tidak pada kasus pidana. Dan Jika lewat 14 hari tidak ada yang mengajukan banding baik jaksa penuntut umum ataupun terpidana maka putusan pidana tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Bukittinggiku pun lanjut menanyakan selanjutnya kepada Riyan, berarti korban harus mengajukan gugatan perdata dengan alat bukti (salah satunya) hasil putusan pidana?
Riyan menjawab benar sekali. Ini untuk meminta ganti rugi karna putusan pidana pada terpidana penipuan sapi kurban hanya memenjarakan badan tanpa mewajibkan ganti rugi. Maka untuk memperoleh ganti rugi bisa digunakan jalur perdata.
Makasi banyak penjelasannya da Riyan, terus bukittinggiku.(Iyas Kari)