Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riyan Permana Putra Tanggapi Pernyataan Ketua KNPI Bukittinggi Terkait Baznas Bukittinggi

Riyan Permana Putra Tanggapi Pernyataan Ketua KNPI Bukittinggi Terkait Baznas Bukittinggi

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari bacalahnews.com, keberadaan foto Walikota Bukittinggi ES dengan tagline “Bang Wako Peduli” yang disandingkan dengan logo Pemko Bukittinggi dan logo BAZNAS, seminggu terakhir ramai diperbincangkan.

Tak hanya di Kadai kopi dan ruang publik, pun juga di sejumlah grup WhatsApp di Kota Jam Gadang.

 

Harus diakui, Walikota Bukittinggi menjadi sorotan karena foto yang bersangkutan terpajang di karung beras 5 kg yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kepada warga.

 

Yang namanya sorotan, tentu statemennya beragam. Baik yang pro maupun kontra. Bahkan ada yang berharap hal ini ditindaklanjuti oleh pihak terkait sampai ada yang meminta BAZNAS pusat turun tangan.

 

Diantara panasnya komentar dan statement yang muncul, komentar dari ketua KNPI Kota Bukittinggi Firdaus, pantas jadi renungan.

 

Firdaus yang juga Wali Nagari Bukikbatabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, memberikan statement yang cukup menyejukkan.

 

Menurut pria ramah dan murah senyum ini, jabatan Walikota adalah jabatan politik karenanya lawan politik seharusnya tidak memandang hal tersebut sebagai masalah politik.

 

“Terkecuali foto Wako tidak di sandingkan dengan logo pemko dan logo Basnaz,” kata Firdaus serius.

 

Yang perlu dipahami bersama kata dia adalah, BAZNAS memiliki peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

”Jadi BAZNAS bertanggung jawab atas pengelolaan zakat yang bersifat mandiri dan berkomunikasi dengan Presiden melalui Menteri Agama,” ujarnya memberikan pendapat.

 

Dengan demikian lanjut Firdaus, jika ada yang mempertanyakan penggunaan logo Pemko dan logo BAZNAS yang disandingkan dengan foto Walikota, hal tersebut tidaklah melanggar aturan atau undang-undang.

 

Yang justru perlu dipertanyakan menurutnya adalah apakah BAZNAS telah menyalurkan zakat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami dari DPD KNPI Kota Bukittinggi Bersama dengan OKP yang ada di Kota Bukittinggi akan turun untuk meluruskan,” tekan Firdaus.

 

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan tetapi Baznas memiliki kode etik, seharusnya Baznas mengedepankan etika. Etik itu lebih tinggi dan lebih luas daripada hukum. Hal tersebut disampaikan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat pada Kamis (21/4) di Bukittinggi.

 

“Etik itu lebih tinggi daripada hukum. Contoh sederhana, di ruangan ini tidak ada aturan harus duduk seperti ini dan berpakaian seperti ini, kan tidak ada. Hukum tidak ada, tata tertib tidak ada. Tapi semua berpakaian rapi, kenapa? Karena disini ada etik. Etik apa yang dapat kita lihat di sini, yaitu patut dan tidak patut,” kata Riyan Permana Putra.

 

Lebih lanjut, Riyan Permana Putra mengatakan etik lebih tinggi daripada hukum. Ia juga menegaskan bahwa etik adalah self regulation yang artinya pengaturan dari dalam.

 

Apalagi dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat mengamanatkan agar Baznas bertindak netral dan tidak memihak terhadap asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu, serta media massa tertentu

dalam menjalankan Pengelolaan Zakat;

 

Lalu jika mengacu kepada poin 16 (keenam belas) dari 17 Resolusi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2023 yang dibentuk dalam Roordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta pada 20-22 September lalu.

 

Poin keenam belas menyatakan bahwa Baznas harus menjunjung penegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik, ungkapnya.

 

Lalu terkait adanya kritik atau aspirasi kepada Baznas Bukittinggi seharusnya itu didengarkan karna berdasarkan Pasal 10 b dan c Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat menyebutkan bahwa seharusnya Baznas memperlakukan secara sama setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pengelolaan Zakat. Lalu Baznas seharusnya juga menjamin kesempatan yang sama kepada setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain yang

terlibat dalam proses Pengelolaan Zakat untuk menyampaikan pendapat (aspirasi)tentang kebijakan, keputusan atau kasus yang dikenakannya, tegas Riyan Permana Putra.

 

Aspirasi itu ada sebagaimana dilansir dari klikata.co.id, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bukittinggi melakukan aksi demo didepan Kantor Baznas Bukittinggi. Aksi demo IMM adalah bentuk kekecewaan atas kebijakan Baznas Bukittinggi yang membagikan zakat beras dengan menyertakan foto Erman Safar, Walikota Bukittinggi, Selasa 20 Meret 2024. Dalam aksi demo tersebut, orasi mahasiswa mengatakan bahwa Baznas Bukittinggi bukan kacung ES.

 

Fajar Mursalin, Ketua IMM Bukittinggi ketika diwawancarai oleh klikata.co.id. mengatakan bahwa pernyataan sikap dalam aksi demo ke Baznas ini adalah upaya menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintahan.

 

“Pertama ingin menyatakan sikap bahwasannya ikatan mahasiswa muhammadiyah masih bergerak dan menjalankan fungsinya sebagai pengawasan di tengah-tengah umat, rakyat.” kata Fajar Mursalin.

 

Sebelumnya terkait polemik adanya foto Walikota Bukittinggi di beras 5 (lima) kg Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi, dilansir dari wartakontras.com dinyatakan bahwa awak media ini mengkonfirmasi pada Senin, (11/03/24) pada Ketua Baznas Bukittinggi via WhatsAppnya namun tidak menjawab konfirmasi tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyatnya Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH saat diminta tanggapannya oleh wartawan, terkait polemik ini, ia mengatakan ini adalah bentuk kecurangan oknum kepala daerah yang memanfaatkan Baznas sabagai mobilisasi nafsu birahi politiknya, dan perlu kita ketahui Baznas bukan underbow Pemko Bukittinggi.

 

Zulham Azmi (-red) menyatakan, pihaknya akan minta Kajati dan sekaligus KPK agar menyidik dugaan koorporasi persekongkolan ini apakah ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum (PMH) bahwa dalam UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi harus bersikap netral bukan memanfaatkan sarana prasarana lembaga infak demi hasrat jabatannya.

 

Sebelumnya ditempat berbeda warga Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat pada Selasa, (12/3/2024) menyatakan Baznas Bukittinggi seharusnya berkomitmen untuk menjaga netralitas di tahun politik, karena Baznas memegang prinsip kesejahteraan masyarakat tidak boleh terkait dengan kepentingan politik tertentu. Keputusan pengelolaan dan distribusi ZIS harus didasarkan pada kebutuhan riil dan tingkat urgensi, bukan pada pertimbangan politik, harapnya.

 

Di tengah gejolak politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, seharusnya Baznas Bukittinggi menunjukkan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas dan independensinya. Karena netralitasnya adalah modal utama Baznas untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat, menurutnya.

 

Riyan Permana Putra menambahkan, Baznas Bukittinggi harus menjamin netralitas karena mereka harus menjaga profesional lembaga, menjaga kode etik Amil Zakat, mencegah penyalahgunaan dana yang dikelola Baznas.

 

“Juga menjamin pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menghindari konflik dan perpecahan, menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok,” kata Riyan Permana Putra.

 

Adapun pelaksanaan Netralitas Amil Baznas, kata Riyan Permana Putra, yaitu tidak menyuarakan dukungan melalui media sosial, tidak ikut dalam kegiatan Partai Politik, tidak ikut dalam deklarasi bakal calon peserta pemilu, tidak ikut berfoto peserta pemilu dan mengupload ke media sosial, serta tidak ikut dalam euforia pesta kemenangan pemilu melalui media sosial atau mengikuti pesta kemenangan.

 

“Jika melanggar, sanksinya sudah jelas yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 ayat 3 PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018,” ujarnya Riyan Permana Putra disela-sela menangani kasus dugaan politik uang Bukittinggi – Agam.

 

Riyan Permana Putra mengingatkan, tujuan pengelolaan zakat seperti yang diatur dalam pasal 3 huruf a dan b UU Nomor 23 Tahun 2011 yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

 

Untuk itu, netralitas para amil sangat berdampak pada kinerja kemanusiaan yang akan dilakukan Baznas Bukittinggi. Bahkan akan berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada Baznas Bukittinggi.

 

“Ketika para amil mampu menjaga netralitas maka sejatinya dapat mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksakan tugas, mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, serta mendorong kesadaran dan kedermawanan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada pihak-pihak yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam perundangan-undangan,” tutupnya.(Fendy Jambak/Jhoni S./Iyas Kari)

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *