Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja Saat Akan Bertransaksi

Payakumbuh,- Kit (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota diringkus pihak kepolisian, Selasa (07/01) didepan Kantor Camat Luhak Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, KIT diringkus karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

 

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H menjelaskan, tersangka merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Tersangka menurut Kasat, telah lama di pantau gerak-geriknya karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

 

” Betul, kita telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, dan ternyata kecurigaan kita benar, tersangka berhasil kita ringkus berikut barang bukti yang menyertai, ” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.

 

Di jelaskan Kasat, saat di lakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka, pada malam penangkapan tersangka tampak akan bertransaksi narkotika. Hal ini terlihat saat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitaran Kantor Camat Luak menggunakan sepeda motornya.

 

Dalam situasi tersebut polisi dengan sigap datang dan berupaya untuk menyergap tersangka. Melihat kedatangan pihak polisi membuat tersangka panik dan sempat membuat barang bukti berupa dua paket narkotika ganja sejauh 5 meter, yang berhasil ditemukan pihak kepolisian kembali. Selain itu di dalam jok motor tersangka polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik warna biru.

 

Tak sampai di sana, polisi juga melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Menyusuri perkebunan milik orang tua tersangka, Polisi berhasil menemukan setidaknya 4.5 paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban coklat yang tersimpan di dalam “dangau”.

 

” Total kita menemukan barang bukti ganja sebanyak 8 paket termasuk beberapa paket besar termasuk barang bukti lainya yaitu timbangan, beberapa pack plastic bening, sepeda motor juga handphone. Saat ini kita juga masih mendalami asal ganja ini didapat oleh tersangka, ” beber Kasat Narkoba.

 

Tersangka KIT saat ini menjalani proses penyidikan dan telah ditahan di Mapolres Payakumbuh. (hms*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *