Payakumbuh,- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki warga Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (21/01).
Dovan (27) ditangkap tim buser berdasarkan saksi dan barang bukti yang ada dinyatakan secara sah telah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Payakumbuh.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menjelaskan setidaknya tersangka Dovan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak bulan September 2023 lalu.
Dari rentang waktu tersebut hingga penangkapan Kasat Reskrim menambahkan tersangka Dovan telah melakukan aksinya di sepuluh TKP berbeda dengan barang bukti sepeda motor berbagai merk.
” Modus yang di pakai tersangka ini berpura-pura meminjam sepeda, kemudian tanpa seizin pemilik, tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain, ” ungkap Kasat Reskrim.
Dari sepuluh TKP tersebut total tersangka Dovan berhasil gelapkan sepeda motor sebanyak 11 unit yang kemudian dijual hingga ke Kota Pekanbaru dengan kisaran harga Rp 500.000 – Rp 1.500.000
” Saat ini kita baru mengamankan barang bukti sebanyak satu unit sepeda motor yang telah terpasang becak, selebihnya masih dalam proses pencarian, ” ungkap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga membubuhkan sebutir timah panas dibetis tersangka karena memberikan perlawanan dan berusaha lari saat akan di tangkap. (hms*)