Bukittinggi – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S, S.I.K., M.H pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan pada Rabu, 14/06/2023 sekira pukul 01.00 wib disebuah Hotel yang beralamat di Jl. Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi antara pengguna jasa dengan pelaku, kasus TPPO ini terkait Prostitusi sesama jenis atau LGBT, Ungkap AKP Fetrizal, S, S.I.K., M.H”
Yang kita amankan adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum yang masih berumur 17 tahun berinisial DNF yang menjual seorang laki-laki dewasa (korban berinisial Z – 27 tahun) kepada pengguna jasa LGBT, terang Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.
Untuk pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pungkasnya.(*)