Payakumbuh – Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira jam 09.45 wib yang bertempat di jalan umum Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan ke dua tersangka MI dan BN karena terlibat membawa 6 (enam) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening, dan di balut dengan kertas tisu,lalu dibungkus dengan kantong kresek warna biru,”ucap Kasat Narkoba.
Barang bukti lain yakni 1 (satu) unit handpone android merk INFINIK warna hijau, 1 (satu) unit handpone android merek Redmi warna hitam,dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah,”ucapnya.
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 09.45 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki Inisial MI dan BN yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Shabu yang bertempat di jalan umum Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MI dan BN,” ujar Kasat Narkoba.
Dimana sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang di bungkus dengan plastik bening,yang di balut dengan kertas tisu,yang dibungkus dengan kantong kresek warna biru, yang disimpan dalam saku celana samping kiri, dimana narkotika jenis Shabu tersebut tersangka berikan kepada KIMEK (DPO) di daerah Kenagarian Mungo Kecamatan Luak kabupaten Lima Puluh Kota yang telah dipesan di daerah pekan Baru Riau,” terang Kasat.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh perangkat nagari setempat,”tutup Kasat. (hms*)